SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pilkades di Desa Brangkal, Kecamatan Gemolong menyisakan masalah. Selisih dua suara antara pemenang Pilkades, Suratmin dengan rivalnya Joko Suranto, membuat kubu Joko tidak terima.
Para manajer dan tim sukses pun menggeruduk kantor DPRD Sragen Senin (30/9/2019) pagi. Mereka mengungkap dan meminta agar Pemkab dan DPRD mengusut temuan banyaknya warga yang punya hak pilih tapi tidak bisa mencoblos karena tak masuk dalam daftar pemilih.
“Dari sampel yang kami temukan di beberapa dukuh dan RT, setidaknya ada 14 warga yang nggak bisa nyoblos karena nggak dapat undangan dan tak masuk DPT. Padahal mereka warga asli sini dan pada Pilpres kemarin bisa nyoblos. Tuntutan kami hanya satu, mereka bisa mencoblos. Itu saja,” papar Manajer cakades Joko Suranto, Jumadi saat menyanpaikan aspirasi di DPRD.
Jumadi menguraikan selisih dua suara memang sangat menyesakkan. Ia berharap jika warga yang kehilangan hak pilih karena tercecer tak masuk DPT, bisa diberi hak mencoblos, maka akan memberi rasa keadilan bagi masyarakat.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan ada warga domisili DKI yang bisa mencoblos. Kemudian selaku manajer cakades, sejak awal dirinya tak pernah dilibatkan atau diberi soal daftar pemilih sehingga tak bisa mengecek jika ada warga yang belum masuk DPT.
“Sampai sekarang kami nggak pernah diberi DPT,” terangnya.
Menanggapi aspirasi itu, Ketua Komisi I DPRD Sragen, Thohar Ahmadi mengatakan DPRD akan menindaklanjuti dengan memanggil beberapa pihak terkait. Di antaranya Dispendukcatpil dan Panitia Pilkades Brangkal untuk membahas persoalan yang terjadi di Pilkades Brangkal.
“Nanti akan kami panggil biar bisa menindaklanjuti bagaimana menyikapi persoalan warga yang tidak masuk DPT tersebut,” paparnya.
Wakil Ketua Komisi I, Inggus Subaryoto menyampaikan selain dinas terkait, camat Gemolong juga akan dipanggil karena selaku penanggungjawab wilayah di Gemolong.
Aksi warga Brangkal itu dilakukan menyusul hasil Pilkades yang berselisih sangat tipis. Dari perhitungan suara akhir, calon Suratmin menang dengan 835 suara hanya unggul dua suara dari Joko Suranto.
Sementara, Kabag Pemerintahan Desa Setda Sragen, Hiladawati Aziroh yang hadir di audiensi itu menyampaikan mengacu Permendagri 112, Perbup tentang Juklak dan Perda No 2 sudah jelas bahwa yang bisa memilih adalah mereka yang terdaftar di daftar pemilih. Daftar pemilih yang dimaksud adalah daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan.
“Dan itu sudah tidak bisa dirubah karena Pemda juga tidak merubah apa yang tertuang di Permendagri,” tandasnya. Wardoyo