Beranda Daerah Solo KPU Solo Ajukan Rp 17 M Untuk 3 Pasang Calon Pilwakot Solo...

KPU Solo Ajukan Rp 17 M Untuk 3 Pasang Calon Pilwakot Solo 2020

Komisioner Divisi Bidang Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Surakarta, Kajad Pamuji Joko W. Triawati PP
Komisioner Divisi Bidang Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Surakarta, Kajad Pamuji Joko W. Triawati PP

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mengajukan anggaran sebesar Rp 17 miliar untuk penyelenggaraan Pemilihan Walikota (Pilwakot) Solo 2020. Anggaran tersebut diasumsikan untuk tiga pasang calon peserta Pilwakot Solo 2020 yaitu dari dua pasang calin berasal dari jalur partai dan sepasang calon dari jalur independen.

Menurut Komisioner Divisi Bidang Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Surakarta, Kajad Pamuji Joko W, KPU tengah menyelesaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilwakot Solo 2020 sebesar Rp 17,8 miliar.

“Anggaran bersumber dari APBD 2020 tersebut diperuntikkan seluruh tahapan Pilwakot bagi tiga pasangan calon (paslon). Penyusunan NPHD untuk Pilwakot sendiri disesuaikan dengan aturan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Pilkada,” urainya, Selasa (10/9/2019).

Baca Juga :  Respati-Astrid Kalah, Pengamat Sebut Survei Litbang Kompas Basi

Kajad menambahkan, 15 tahapan yang akan dilalui dalam pilkada (Pilwakot) yakni perencanaan program dan anggaran, penyusunan regulasi, sosialisasi dan partisipasi masyarakat, pembentukan badan penyelenggaraan AD Hock (PPK/PPS/KPPS), pemutakhiran data pemilih, dan verifikasi paslon perseorangan. Dilanjutkan dengan tahapan pencalonan, kampanye, audit dana kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi dan penetapan paslon.

“Lalu perselisihan hasil pemilu (sengketa hukum), pengadaan barang dan distribusi logistik, evaluasi dan penyusunan laporan serta pengelolaan keuangan dan operasional perkantoran,” tukasnya. Triawati PP