Beranda Umum Nasional Para Pimpinan KPK Jilid I dan II “Turun Gunung” Menyambangi Gedung KPK

Para Pimpinan KPK Jilid I dan II “Turun Gunung” Menyambangi Gedung KPK

Sejumlah komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid I dan II mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/9/2019) pagi / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lantaran prihatin mengenai nasib Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam dilemahkan melalui berbagai cara, para Pimpinan KPK Jilid I dan II “turun gunung” mendatangi gedung KPK, Senin (16/9/2019) pagi.

Kedatangan mereka bertujuan untuk membahas terpilihnya pimpinan baru dan pembahasan revisi Undang-undang KPK di DPR.

“Kami datang ke KPK untuk berkomunikasi dengan pimpinan KPK untuk menggali lebih dalam apa, mengapa dan bagaimana,” ujar Ketua KPK periode 2003-2007  Taufiequrachman Ruki dalam konferensi pers di Gedung Merah  Putih KPK, Senin (16/9/2019) siang.

Pertemuan itu dikatakan oleh pensiunan inspektur jenderal polisi tersebut didasari rasa kecintaan para mantan Pimpinan KPK kepada KPK serta komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Beban Rakyat Bakal Kian Berat! Usai PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga BBM, LPG dan Tarif Listrik Bisa Melonjak

Pertemuan dipicu polemik mengenai revisi UU KPK dan lima pemimpin baru KPK yang baru dipilih oleh DPR. Kedua hal itu dituding sebagai upaya melemahkan pemberatasan korupsi.

Ruki hadir bersama Chandra M Hamzah, Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Riyana Hardjapamekas, Junino Jahja, Eko Soesamto Tjiptadi, Roni Ihram Maulana, dan Ina Susanti.

“Jangan sampai kendor dan pesan ini harus disampaikan kepada siapapun. Kepada KPK, pegiat anti-korupsi, dan semua pihak yang harus punya komitmen yang sama, termasuk Pemerintah dan DPR,” ucap Ruki.

Chandra M Hamzah, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, menambahkan pertemuan hari ini menegaskan bersama bahwa gerakan pemberantasan korupsi tak boleh berhenti.

“Tidak ada negara maju yang tingkat korupsinya tinggi. Ini komitmen bersama,” kata Chandra menanggapi polemik seputar revisi UU KPK dan pimpinan baru di lembaga antirasuah.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

www.tribunnews.com