Beranda Umum Nasional Pelemahan KPK Mirip Serangan Gaya Orde Baru

Pelemahan KPK Mirip Serangan Gaya Orde Baru

Pengunjuk rasa memotret spanduk hitam yang dipasang di gedung Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) saat menggelar aksi #SaveKPK di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/9/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini, mengingatkan serangan yang dilakukan oleh rezim Orde Baru.

Demikian diungkapkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan 16 Lembaga Bantuan Hukum lintas daerah. Mereka menilai pelemahan KPK sama saja serangan terhadap demokrasi.

YLBHI dan LBH mengingatkan masyarakat tentang kondisi Indonesia saat berada di bawah kekuasaan otoriter Orde Baru selama 32 tahun.

“Serangan kepada KPK dan gerakan antikorupsi sama dengan serangan kepada demokrasi,” kata Ketua YLBHI Asfinawati dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9/2019).

Menurut Asfinawati, pemerintah otoriter Orba berjalan beriringan dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. KKN kala itu, kata dia, terjadi akibat pemerintah yang terpusat dan tertutup.

Menurut Asfin, KKN kemudian menyebabkan memuncaknya penyimpangan berupa penafsiran tunggal oleh penguasa dalam segala aspek.

Ketetapan MPR 1998, kata dia, menyebutkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelecehan hukum, pengabaian rasa keadilan, kurangnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga :  Budi Arie Sarankan 13 Juta Pengemudi Bentuk Koperasi

“Dengan kata lain korupsi dekat dengan pemerintahan otoritarian baik sebagai tujuan pemerintahan otoriter tersebut atau sebagai alat untuk mempertahankan pemerintahan otoriter itu, serta berujung pada penderitaan rakyat,” ujar Asfin.

Menurut YLBHI dan LBH sejumlah kota, pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi sedang terjadi di era Presiden Joko Widodo saat ini.

Pelemahan dilakukan secara sistematis melalui revisi Undang-Undang KPK, maupun dengan memasukkan calon pimpinan KPK bermasalah.

Penggembosan terhadap pemberantasan korupsi tak cuma terjadi secara kelembagaan.

Serangan itu, kata dia, kini juga menyasar kepada pegiat antikorupsi. Serangan terhadap pegiat antikorupsi terjadi melalui teror telepon gelap, peretasan ponsel, hingga intimidasi secara fisik.

Sejumlah dosen yang menyatakan sikap menolak revisi UU KPK, melaporkan ponselnya diretas hingga mendapatkan teror telepon gelap puluhan kali dalam sehari.

“Kedua hal tersebut merupakan upaya jahat untuk melemahkan gerakan pemberantasan korupsi,” kata dia.

Baca Juga :  Rakyat Protes Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Sri Mulyani: Masih Lebih Rendah dari Negara Lain

Dari kegentingan kondisi ini, Asfin mengajak seluruh masyarakat menagih janji Jokowi untuk menolak segala bentuk pelemahan KPK.

Ia juga menagih mandat yang sudah diberikan kepada DPR untuk bertindak sesuai hukum dan UU dengan memberantas korupsi.

“Bukan bertindak sebaliknya melindungi kepentingan para koruptor,” kata dia.

www.tempo.co