Beranda Umum Nasional Polisi Tangkap Aktivis Dandhy Laksono di Rumahnya

Polisi Tangkap Aktivis Dandhy Laksono di Rumahnya

Dandhy Laksono / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aktivis Dandhy Laksono dikabarkan telah ditangkap pihak kepolisian. Kabar tersebut diketahui lewat cuitan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) lewat akun Twitter.

“!Breaking News!@Dandhy_Laksono Ditangkap Polda Metro Jaya. Kamis, 26 September 2019 Pukul 23.00 WIB,” tulis akun YLBHI,  Kamis (26/9/2019) malam.

Menurut cuitan tersebut, Dandhy ditangkap di rumahnya kawasan Jatiwaringin Asri, Pondokgede, Bekasi. Dari kronologi yang dikirim lewat Twitter oleh YLBHI, diketahui Dandhy baru tiba di rumahnya sekitar pukul 22.30 WIB.

Lantas, sekitar pukul 22.45 WIB ada tamu menggedor-gedor pagar rumah, yang kemudian dibuka oleh Dandhy. Tamu tersebut ternyata adalah kepolisian yang dipimpin oleh Bapak Fathur.

Baca Juga :  Status Bencana Nasional Tak Kunjung Ditetapkan, Publik Pertanyakan Sikap Pemerintah

Pihak kepolisian dilaporkan datang dan mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media twitter mengenai Papua.

Sekitar pukul 23.05 WIB tim yang terdiri  empat orang itu  membawa Dandhy ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC jenis Fortuner.

Adapun penangkapan disaksikan oleh dua orang Satpam RT setempat. Selain mengunggah kronologi kejadian, YLBHI juga mengunggah dua foto berupa surat penangkapan kepolisian berwarna kuning.

Tempo masih melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait mengenai kabar tersebut.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.