SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Puluhan warga Desa Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo Sragen turun ke jalan dan menggelar demo atas tanah milik desa yang diklaim sepihak oleh PT Sapi Gunung. Warga merasa dirugikan, karena separuh lebar jalan desa, diklaim menjadi hak milik perusahaan tersebut.
Protes warga dilakukan dengan aksi demo yang digelar di lokasi jalan yang menjadi polemik managemen PT Sapi Gunung dengan warga, Jumat (13/9/2019) siang. Warga meminta tanah dikembalikan sebagai jalan umum, karena akan dibangun.
“Itu dulu jalan usaha tani, istilah dulu basis yang tidak diperhatikan. Terus akhirnya disuk (serobot) penggarap. Lha masyarakat itu butuh jalan tersebut, karena akan dinormalisasikan,” ungkap Bayan Dawangan Desa Purwosuman Mulyadi saat dikonfirmasi Jumat (13/9/2019).
Mulyadi menerangkan, jalan desa tersebut panjangnya sekitar 800 meter. Namun PT Sapi Gunung merasa dirugikan, dengan adanya normalisasi jalan tersebut. Tanah panjangnya sekitar 100 meter dengan lebar 1,5 meter diklaim milik Sapi Gunung.
“Itu sepanjang tanah perusahaan, sekitar 100 meter. Sudah dinormalisasi dimakadam pakai dana desa sekitar Rp 125 juta. Ini sedang digarap,” bebernya.
Ngatmanto, koordinator aksi menjelaskan warga tetap minta tanah tersebut dikembalikan sebagai jalan. Mereka mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka data dan mengembalikan akses warga Dawangan.
“Dari dulu pengertian warga itu tanah desa, dari dulu itu basis tanah petani gitu lebarnya 3 meter. Sekarang ada dana dari pemerintah akan dibangun. Lha PT Sapi Gunung itu merasa dirugikan karena ada penyerobotan tanah itu. Lha kita minta keadilan BPN yang datang ke lokasi bersama LSM dan warga,” jelasnya.
Menurut Ngatmanto, sudah ada mediasi antara warga dengan PT Sapi Gunung di Balai Desa setempat. Bahkan mediasi sempat memanas namun tidak ada titik temu.
“Klaim perusahaan itu resmi dari pengacara. Kemarin mediasi di balai desa. Tapi pengacaranya untuk mengambil sikap mendatangkan BPN saja biar sama sama kuat,” tandasnya.
Dia sendiri mengatakan bahwa warga memiliki bukti kuat. Pemerintah Desa Purwosuman memiliki bukti bukti bawah tanah tersebut adalah jalan desa.
“Desa jelas punya bukti kuat karena di pethuk desa ada dan banyak saksi itu akses basis petani lebarnya tidak kurang 3 meter. Belum lagi saluran jadi 5 meteran,” pungkasnya. Wardoyo