Beranda Umum Nasional SAH!, KPU Tetapkan Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela Sebagai Anggota DPR Periode...

SAH!, KPU Tetapkan Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela Sebagai Anggota DPR Periode 2019-2024

Mulan Jameela. Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Istri musikus Ahmad Dhani tersebut sebelumnya menggugat DPP Gerindra setelah sebelumnya sempat dinyatakan tak lolos ke Senayan.

Keputusan ini ditetapkan dalam keputusan KPU Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.

Mulan Jameela menggantikan caleg terpilih atas nama Ervin Luthfi (peringkat suara sah ke-3) dan calon atas nama Fahrul Rozi (peringkat suara sah ke-4) karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik,” begitu bunyi surat yang dikirimkan oleh Politikus Gerindra, Andre Rosiade kepada Tempo pada Sabtu, (21/9/2019).

Selain Mulan, keputusan KPU itu juga menukar tiga caleg Gerindra dari tiga dapil berbeda yang lolos ke Senayan.

Baca Juga :  Pembangunan IKN Hampir Rampung, Wapres Gibran Bakal Ngantor di IKN Mulai 2026

Mereka adalah Sugiono yang menggantikan Sigit Ibnugroho Sarasprono sebagai caleg terpilih dari Dapil Jawa Tengah I, Katherine A. OE yang menggantikan Yusid Toyib sebagai wakil dari Dapil Kalimantan Barat I, serta Yan Permenas Mandenas pengganti Steven Abraham sebagai caleg terpilih dari Dapil Papua.

Mulan sebelumnyamengajukan gugatan terhadap Partai Gerindra usai dinyatakan tidak lolos dalam pemilihan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan Mulan pada akhir Agustus lalu. Intinya, hakim menyatakan bahwa Gerindra berhak menentukan kader yang lolos ke DPR.

Konsekuensi dari kemenangan Mulan itu sebetulnya masih mengundang perdebatan. Soalnya gugatan itu bukan dalam ranah pemilu. Sesuai undang-undang, perselisihan hasil perolehan pemilu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi. Hanya, Gerindra tidak melawan atau banding , tapi mencoret kader lain demi Mulan.

Baca Juga :  Puluhan Siswa Terlindas Mobil MBG di Cilincing, Polisi: Sopir Tidak Layak Mengemudi  

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.