JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terpilih Lagi Jadi DPR, Yasonna Laoly Mundur dari Jabatan Menkumham

   
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berdisuksi dengan redaksi Tempo di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin (10/12/2018) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) mulai 1 Oktober 2019.

Pasalnya, dia trpilih kembali menjadi anggota DPR.

“Hal ini berkaitan dengan terpilihnya saya sebagai anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara,” tulis Yasonna Laoly dalam surat bernomor M.HH.UM.01.01-168 tertanggal 27 September 2019.

Baca Juga :  Baru Sehari Putusan MK Diumumkan, Ahmad Ali Datang Malam-malam ke Rumah Prabowo. Ada Apa? Katanya Tak Mewakili Nasdem dan Surya Paloh

Dalam surat itu, Yasonna Laoly menyebut keputusan diambil mengacu Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.”

Yasonna Laoly mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah memberikan kepercayaan sebagai Menkumham.

“Disamping itu, saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai Menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan,” ujar Yasonna Laoly.

Baca Juga :  Masinton Sebut Tak Ada Urgensinya Megawati Temui Presiden Jokowi

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan surat itu.

“Iya, karena enggak boleh rangkap jabatan,” ujar Bambang kepada Tempo, Jumat (27/9/ 2019) malam.

Yasonna Laoly sebelum diangkat sebagai menteri pada Pemerintahan Presiden Jokowi adalah anggota DPR dari PDIP selama dua periode sejak 2004. 

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com