JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Membantah tundingan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan, tuduhan dirinya terlibat korupsi di Kemenpora senilai Rp 26,5 miliar tak memiliki bukti.
“Saya tidak seperti yang dituduhkan,” ujar Imam di rumahnya, kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Selama belum ada pembuktian korupsi,Imam meminta kepada semua pihak untuk menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
Ia menegaskan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk membantah tudingan korupsi itu.
“Jadi jangan sampai kemudian membuat justifikasi seolah-olah saya bersalah, tidak! Akan kita buktikan sama-sama di pengadilan,” ujar Imam.
Sebelumnya, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menduga selama periode 2014-2018, melalui asistennya, Miftahul Ulum, Imam telah menerima Rp 14,7 miliar.
Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp 11,8 miliar selama 2016-2018. Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp 26,5 miliar.