
WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM -Pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai pasal 363 KUHP terjadi di wilayah hukum Polres Wonogiri. Satu unit sepeda motor metik Yamaha N Max hilang ketika diparkirkan di teras rumah milik korban sendiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kasubbag Humas Iptu Suwondo, Kamis (26/9/2019) mengatakan, pencurian terjadi di Lingkungan Klampisan RT 1 RW 7 Kelurahan Kaliancar Kecamatan Selogiri, Wonogiri. Peristiwa terjadi pada Rabu (25/9/2019) pada pukul 07.30 WIB dan dilaporkan pukul 16.45 WIB.
“Pelapor atau korban adalah
Rezha Adi Prasetyo, 25 tahun, mahasiswa, warga Klampisan RT 1 RW 7 Kelurahan Kaliancar Kecamatan Selogiri,” kata dia.
Kronologis kejadian pencurian itu, jelas dia, pada Rabu (25/9) sekitar pukul 02.15 WIB, korban pulang dari kedai kopi. Dia lalu memarkirkan Yamaha N Max tahun 2019, warna hitam Nopol AD 6297 AVF, di teras rumah tanpa dikunci stang.
Selanjutnya korban tidur. Setelah pagi , korban bangun dan keluar rumah melihat kendaraan yang diparkir di teras halaman rumah sudah tidak ada.
“Kerugian Rp 28.000.000,” sebut dia. Aria
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















