WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah bekerja ekstra keras selama hampir tiga pekan, jajaran Polsek Selogiri Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor jenis maxiscooter alias big matic Yamaha NMax.
Petugas juga mampu mengamankan terduga pelaku sekaligus barang bukti motor.
Kasubbag Humas Polres Wonogiri, Iptu Suwondo mengatakan, Selasa (15/10/2019) Kanit Reskrim Polsek Selogiri Aiptu Bayu Kisworo beserta tiga anggota melakukan penangkapan pelaku pencurian motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Peristiwa pencurian terjadi Rabu (25/9/2019) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah pelapor yang juga korban Rezha Adi Prasetyo (35) di Lingkungan Klampisan RT 1 RW 7, Kelurahan Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Wonogiri.
“Terduga pelaku adalah MR, 32 tahun warga Singodutan Kecamatan Selogiri,” jelas dia.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Dia menerangkan, awalnya korban pulang dari cafe dan sesampainya di rumah langsung memarkirkan sepeda motor jenis Yamaha NMax warna hitam tahun 2019 AD 6297 AVF di teras rumah tanpa dikunci stang. Selanjutnya korban masuk rumah untuk istirahat. Setelah pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB korban bangun dan keluar rumah melihat kendaraan yang diparkir sudah tidak ada di teras rumah.
“Korban mengalami kerugiaan sebesar Rp 28.000.000,” beber dia. Aria