SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen melalui Bagian Pemdes mengimbau kepada badan permusyawaratan desa (BPD) penyelenggara Pilkades untuk segera mengajukan surat permohonan persetujuan pengesahan dan pelantikan kades terpilih ke Bupati.
Pasalnya mengacu pada jadwal tahapan Pilkades, pelaporan dari BPD atau desa dijadwalkan tanggal 7 dan 8 Oktober ini.
Imbauan dilontarkan menyusul masih banyaknya desa yang belum mengajukan dan menaikkan permohonan itu ke bupati.
“Tadi sudah sebagian yang masuk. Kita sudah tagih ke desa-desa agar segera mengirimkan. Karena di time schedule itu, tanggal 7 dan 8 Oktober ini harus sudah melapor,” papar Kabag Pemdes Setda Sragen, Hiladawati Aziroh, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (9/10/2019).
Kabag yang akrab disapa Watik itu menguraikan, dari 167 desa penyelenggara Pilkades, baru sebagian kecamatan saja yang sudah mengajukan ke bupati.
Pengajuan itu dikirimkan untuk mendapatkan pengesahan dan persetujuan Surat Keputusan (SK) pelantikan dari bupati.
Lebih lanjut, ia menyampaikan jika melihat range atau jarak waktu, memang maksimal 30 hari bupati harus sudah membuat SK.
Tapi mengingat jumlah desanya banyak, menurutnya akan lebih baik jika desa segera mengirim. Sehingga nantinya proses penyusunan SK juga lebih longgar.
“Karena 167 desa itu butuh waktu lumayan untuk membuat SK. Karena juga butuh waktu pengadministrasian juga untuk dinaikkan. Makanya harapan kami semua desa kalau bisa sesegera mungkin mengirimkan. Sehingga kabupaten juga punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan administrasi dan SK-nya,” tandasnya. Wardoyo