SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen melalui Bagian Pemdes mengimbau kepada badan permusyawaratan desa (BPD) penyelenggara Pilkades untuk segera mengajukan surat permohonan persetujuan pengesahan dan pelantikan kades terpilih ke Bupati.
Pasalnya mengacu pada jadwal tahapan Pilkades, pelaporan dari BPD atau desa dijadwalkan tanggal 7 dan 8 Oktober ini.
Imbauan dilontarkan menyusul masih banyaknya desa yang belum mengajukan dan menaikkan permohonan itu ke bupati.
“Tadi sudah sebagian yang masuk. Kita sudah tagih ke desa-desa agar segera mengirimkan. Karena di time schedule itu, tanggal 7 dan 8 Oktober ini harus sudah melapor,” papar Kabag Pemdes Setda Sragen, Hiladawati Aziroh, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (9/10/2019).
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com