KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berkas perkara kasus dugaan pencurian patung dengan tersangka AB, akhirnya dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya, tim penyidik Sat Reskrim Karanganyar, segera melimpahkan tersangka berikut barang bukti, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, melalui Kasat reskrim, AKP Dwi Haryadi melalui telepon selularnya, Selasa (08/10/2019) menjelaskan, setelah dinyatakan lengkap, dalam minggu ini segera dilakukan pelimpahan berkas tahap kedua.
“Berkas tersangka pencurian kepala patung Eyang Bancolono dengan tersangka AB, sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, akan kami lakukan pelimpahan tahap kedua dengan menyerajlan tersangka berikut barang buti ke Kejari Karanganyar. Rencananya, pelimpahan tahap dua, kan kami lakukan dalam minggu ini,” kata Kasat Reskrim, Selasa (8/10/2019).
Menurut Kasat Reskrim, tersangka AB dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan, aksi pencurian benda bersejarah berupa kepala arca di Sendang Bancolono, yang berada di Tlogodlingo, Rt 04 Rw 07, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, yang terjadi pada hari Jumat (23/08/2019), berhasil digagalkan warga sekitar.
Para pelaku yang terdiri dari 3 orang,yakni, AB, SH dan AH serta melibatkan satu anak kecil, diamankan berikut barang bukti berupa kepala patung, sebuah palu besar, slempang, warna hitam bergaris, serta satu unit mobil jenis Honda warna merah Nopol AE 1912 BX.
Bedasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya penyidik menetapkan AB yang berprofesi sebagai petugas keamanan di salah satu perusahaan batubara di Kalimantan, menjadi tersangka.
Sementara saat diinterogasi penyidik, tersangka AB mengaku mencuri karena arca akan dijual lagi. Namun saat dikejar dijual ke siapa dan harganya berapa, tersangka berubah-ubah keteranganya sehingga sempat membuat penyidik geregetan. Wardoyo