Beranda Daerah Sragen Bursa Pilkada Sragen 2020, Joko Positif Mundur Alon-alon. Dr Ismail Juga Batal...

Bursa Pilkada Sragen 2020, Joko Positif Mundur Alon-alon. Dr Ismail Juga Batal Diajukan 

Suparno. Foto/Wardoyo
Suparno. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Sragen memastikan satu nama dicoret dari usulan dalam penjaringan bakal calon bupati-wabup untuk Pilkada 2020.

Pasalnya yang bersangkutan tidak menandatangani berkas yang akan dikirim DPP melalui DPD.

Ketua DPC PDIP Sragen, Untung Wibowo Sukowati melalui Sekretaris DPC, Suparno mengungkapkan satu nama yang menyatakan mundur itu adalah Joko Setiyawan.

Kader dari PDIP sekaligus anggota Fraksi PDIP itu dinyatakan gugur lantaran tidak menandantangani berkas akhir sebelum diajukan ke DPP.

“Atas nama Joko Setyawan terpaksa kami gugurkan karena tidak menandatangani berkas. Kalau tidak mau tandatangan kan berarti memang tidak ada niatan sehingga rapat pleno DPC memutuskan dinyatakan gugur atau mundur,” papar Suparno kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (11/10/2019).

Suparno menguraikan selain Joko Setyawan, dr Ismail yang sebelumnya dikabarkan juga ikut didaftarkan oleh PKB, ternyata juga batal diajukan.

Baca Juga :  Sosok Elly Salon Pengusaha Sukses Asal Sragen Kini Mulai Buka Cabang di Belakang UMS Solo

Sehingga dari PKB positif hanya mengajukan tiga nama dan resmi menandatangani berkas untuk dinaikkan ke DPP.

Lebih lanjut dijelaskan, daftar hasil penjaringan juga sudah dinaikkan ke DPP PDIP melalui DPD. Suparno merinci untuk hasil penjaringan yang dinaikkan ke DPP terdiri dari satu bakal cabup yakni Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Kemudian untuk bakal cawabup ada lima nama.

Masing-masing Wabup Dedy Endriyatno yang diusulkan oleh PKS, kader internal PDIP Heru Waluyo, dan tiga nama dari PKB yaitu Fathurrohman, Suroto dan Endro Supriyadi.

“Sudah kami naikkan ke DPP pekan kemarin. Selanjutnya kami menunggu perintah dari DPP harus bagaimana. Meski sudah ditutup, tidak tertutup kemungkinan ketika ada calon yang muncul, masih bisa daftar lewat DPD atau DPP. Karena semua hak prerogatif DPP. Soal waktunya kapan dan mekanisme selanjutnya menjadi kewenangan penuh DPP,” tandasnya. Wardoyo

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

 

 

 

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.