Beranda Umum Nasional Kasus Cuci Uang Bupati Cirebon, GM Hyundai dan Seorang Camat Dicekal

Kasus Cuci Uang Bupati Cirebon, GM Hyundai dan Seorang Camat Dicekal

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (13/11/2018) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang saksi dalam kasus pencucian uang Bupati Cirebon 2013-2018, Sunjaya Purwadisastra dicekal bepergian ke luar neegeri.

Keduanya adalah General Manager PT Hyundai Engineering Construction Herry Jung dan Camat Beber Rita Susana.

“Sejak proses hukum di perkara ini, KPK telah mengirim surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, di kantornya, Jakarta, Kamis (4/10/2019).

Herry dan Rita dicegah berpergian ke luar negeri sejak 26 April hingga 26 Oktober 2019.

Keduanya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang itu.

“Ada 146 orang saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan.

Nama Herry dan Rita telah muncul dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung untuk Sunjaya.

Baca Juga :  Pengamat: Gerakan Vandalisme “Adili Jokowi” Bisa Meluas dari Sabang Sampai Merauke

Sebelum menjadi tersangka TPPU, Sunjaya telah divonis 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.

Dari pengembangan kasus itu, KPK menduga Sunjaya juga menerima hadiah dan gratifikasi dari sumber lainnya berjumlah Rp 51 miliar.

Sejumlah sumber penerimaan Sunjaya yang telah diidentifikasi KPK berasal dari pengurusan pengadaan barang dan jasa, mutasi jabatan dan perizinan sebanyak Rp 41,1 miliar.

KPK juga menduga Sunjaya menerima hadiah atau janji terkait perizinan proyek PLTU Cirebon 2 sebesar Rp 6,04 miliar.

Hyundai menjadi salah satu kontraktor dalam proyek pembangkit tersebut. Selain itu, KPK menyatakan Sunjaya turut menerima duit Rp 4 miliar terkait perizinan properti di Cirebon.

KPK menengarai mantan politikus PDIP ini melakukan pencucian uang terhadap duit yang ia terima tersebut.

Baca Juga :  Kades Kohod, Arsin Klaim Jadi Korban Pihak Lain dalam Kasus Pagar Laut

Uang itu diduga digunakan Sunjaya untuk membeli tanah dan membeli mobil menggunakan nama orang lain.

www.tempo.co