JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pencuri Apes, Baru Ajaran Naik Motor Sudah Nekat Mencuri Motor. Akhirnya Tertangkap dan Babak Bundas Dihakimi Warga 

Foto/Humas polda
   
Foto/Humas polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tersangka pencurian sepeda motor babak belur dihakimi massa setelah aksinya diketahui. Tersangka inisial SP alias Pondel (27) warga Kecamatan Sempor harus menagduh kesakitan dan mengalami luka lebam di bagian wajahnya.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers mengungkapkan peristiwa pencurian sepeda motor dilakukan oleh Pondel pada harga Minggu (29/09/2019) sekitar pukul 07.30 Wib.

Peristiwa pencurian terjadi di jalan persawahan Desa Sukomulyo, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen menimpa seorang petani, Salimun (58) warga setempat.

Sepeda motor Yamaha Vega R miliknya yang diparkir di pinggir jalan diambil tersangka.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

“Saat melakukan aksi pencurian, tersangka diketahui warga. Saat itu, tersangka timbul niat mencuri setelah melihat kendaraan sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dengan anak kunci masih menggantung,” jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers didampingi oleh Kapolsek Rowokele AKP Tamzil, Kamis (04/10/2019).

Kepada polisi, tersangka mengaku niatnya mencuri timbul karena desakan ekonomi. Karena masih baru belajar mengendarai sepeda motor, tersangka belum cukup lihai dalam melarikan diri sehingga tertangkap warga.

Dalam pelariannya tersangka terjatuh dari sepeda motor setelah membawa kabur beberapa meter dari lokasi pencurian.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Ancam Pengembang yang Tak Lakukan Kajian Teknis Tata Ruang dan Bangunan Hingga Picu Banjir

“Saya masih belajar pak. Jadi masih grogi saat membawa motor. Saya ditangkap warga dan dibawa ke balai desa,” terang Pondel.

AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu hati-hati saat memarkirkan kendaraannya.

Meski dirasa aman, kendaraan tetap harus diparkir di tempat yang aman dan dikunci stang untuk mengurangi niat jahat orang yang akan mencuri.

Atas aksinya, Pondel dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dan diancam pidana penjara paling lama lima tahun. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com