Beranda Umum Nasional  UU Baru Bikin KPK Pesimis Mampu Ungkap Megakorupsi

 UU Baru Bikin KPK Pesimis Mampu Ungkap Megakorupsi

Tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikhawatirkan bakal menutup peluang lembaga antirasuah tersebut untuk mengungkap korupsi kelas kakap.

Demikian diungkapkan oleh Juru bicara KPK Febri Diansyah. Dia mengatakan, KPK
merasa pesimistis bakalan berhasil mengungkap perkara megakorupsi dalam waktu kurang dari dua tahun jika Undang-Undang KPK resmi diterapkan.

Perasaan tersebut didasari atas kewenangan baru yang diatur dalam perubahan kedua UU tentang KPK pada Pasal 40 tentang penerbitan SP3.

Pada ayat 1 Pasal 40 menjelaskan bahwa lembaga antirasuah dapat menghentikan proses penanganan perkara jika tak kunjung rampung dalam waktu paling lama dua tahun.

“Kalau penanganan perkara di KPK dibatasi waktunya dua tahun, mungkin kasus seperti TPPU atau kasus seperti TCW (Tubagus Chaeri Wardana) ini tidak mungkin terbongkar,” ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (10/10/2019).

Dalam kasus adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu saja, KPK membutuhkan waktu lima tahun untuk dapat melimpahkan berkas penyidikan ke tahap penuntutan.

Bahkan, KPK telah berhasil mengidentifikasi TPPU Tubagus senilai Rp 500 miliar dalam setengah dasawarsa tersebut.

Baca Juga :  Massa Aksi “Indonesia Gelap” Tuntut 5 Hal Ini, Maukah Presiden Prabowo?

“Kasus KTP-el, BLBI, korupsi di sektor kehutanan, pertambangan, atau kasus lain yang butuh perhitungan kerugian keuangan negara yang signifikan, atau kasus besar yang bersifat lintas negara, itu tidak mungkin atau katakanlah sulit untuk selesai dalam waktu dua tahun,” kata Febri.

Dikatakan Febri, KPK sejak awal sudah menyampaikan sejumlah poin dalam RUU KPK dapat melemahkan lembaga antirasuah terkhusus untuk mengungkap kasus besar.

Terlebih, tindak pidana korupsi itu termasuk katergori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang membutuhkan kekhususan untuk menanganinya.

“Sementara untuk kasus tindak pidana umum saja tak ada batas waktu gitu. Nah ini yang kami lihat ada pertentangan antar satu dan yang lain. Sehingga kami menyimpulkan pada saat itu, ini ada salah satu poin yang sangat beresiko melemahkan KPK,” kata dia.

Meski demikian, Febri tak mau gegabah mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dapat mengeluarkan Perppu guna menolak RUU KPK yang tak lama lagi resmi menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Pengamat: Gerakan Vandalisme “Adili Jokowi” Bisa Meluas dari Sabang Sampai Merauke

Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu lebih menunggu langkah nyata Jokowi untuk menyelamatkan KPK.

“Kalau soal Perppu, kita serahkan saja pada presiden. Karena itu kan domain presiden. Apakah misalnya presiden cenderung akan mendengar suara dari Parpol yang sebagian tidak mau ada Perppu, atau cenderung mendengarkan puluhan ribu mahasiswa, pelajar, dan masyarakat yang menyampaikan eksplisit di demonstrasi,” ujar Febri.

www.tribunnews.com