SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen kembali meringkus dua orang bandar sekaligus pengedar sabu. Satu tersangka berhasil lolos dalam penyergapan polisi.
Kedua bandar itu dibekuk dalam sebuah penggerebekan di jalan Raya Solo-Purwodadi KM 13 tepatnya di depan SPBU Kalijambe, kemarin.
Dua tersangka yang dibekuk itu masing-masing DS alias D (27) warga Jebres Solo, dan AT alias A (18) warga Jebres Solo.
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan membenarkan penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut. Melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo, ia menerangkan bahwa dua tersangka tersebut ditangkap di depan SPBU Kalijambe.
Penangkapan sebagai tindaklanjut informasi dari warga tentang peredaran narkoba jenis sabu yang selama ini digawangi oleh pelaku.
Berbekal informasi itu, polisi akhirnya melakukan pengintaian yang ditindaklanjuti dengan penangkapan.
Sedangkan satu tersangka lainnya berhasil kabur saat dilakukan penggerebekan.
“Dari dua tersangka itu, tim berhasil mengamankan satu paket plastik kecil berisi shabu seberat 0.25 gram, HP merk Evercross dan sepeda motor Vario milik tersangka bernomor polisi AD 5986 CA,” paparnya Kamis (28/11/2019).
AKP Joko mengatakan kedua tersangka bakal dijerat dengan tindak pidana Primer pasal 112 jo pasal 127 ( 1 ) UU no 35 / 2009 tentang narkotika, sebagai pengguna sekaligus pengedar.
Selain itu, tim akan mengembangkan pengusutan untuk mengejar satu tersangka yang berhasil kabur saat penggerebekan. Wardoyo