Beranda Daerah Sragen 2 Koruptor Alsintan Jilid 1 Sragen Divonis Satu Tahun Penjara Plus Denda...

2 Koruptor Alsintan Jilid 1 Sragen Divonis Satu Tahun Penjara Plus Denda Rp 50 Juta. Jaksa dan 2 Terdakwa Sama-sama Terima 

Terdakwa korupsi bantuan Alsintan jilid 1, Sudaryo. Foto/Wardoyo
Terdakwa korupsi bantuan Alsintan jilid 1, Sudaryo. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua terdakwa korupsi bermodus pungutan liar (pungli) bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) APBN dan APBD Provinsi di Sragen, Sudaryo dan Setyo Apri Surlitaningsih, divonis masing-masing 1 tahun penjara.

Vonis itu mengemuka dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/10l1/2019).

Sidang digelar dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sulistyono dengan jaksa penuntut dari Kejari Sragen.

Usai dibuka, sidang langsung digelar dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa mantan Kasie Alsintan, Sudaryo dan mantan THL POPT, Setyo Apri Surlitaningsih.

Kasi Pidsus Agung Riyadi mengatakan,kedua terdakwa divonis masing-masing satu tahun penjara atas perkara korupsi bermodus pungli bantuan Alsintan. Keduanya dianggap melanggar Pasal 11 UU Tipikor.

“Masing-masing terdakwa divonis hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan,” papar Agung kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (14/11/2019).

Agung menguraikan atas putusan itu, kedua terdakwa sama-sama menerima. Pun dengan jaksa juga menerima. Ia mengatakan pertimbangan menerima putusan karena beberapa alasan. Di antaranya kedua terdakwa sudah mengembalikan uang hasil pungli kepada korban.

Baca Juga :  AKBP Petrus Paringotan Silalahi Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Sebanyak 3.480 Personel Untuk Amankan Pilkada Sragen 2024

Kemudian mereka juga mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, belum pernah menjalani proses hukum.

“Kedua terdakwa sudah menerima putusan. Jaksa juga menerima karena uang sudah dikembalikan,” tuturnya.

Dengan sudah menerima putusan, maka tinggal menunggu 7 hari ke depan untuk menunggu salinan putusan dan melakukan eksekusi putusan.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan modus menarik pungutan kepada kelompok tani penerima bantuan Alsintan.

Besaran tarikan yang dibahasakan uang terimakasih itu berkisar 10 persen dari nominal bantuan. Yakni antara Rp 5 juta hingga Rp 50 juta per mesin.

Jika tidak diberi, maka mereka mengancam akan mengalihkan bantuan ke kelompok lain. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 500 juta.

Baca Juga :  Puluhan Warga Desa Ngargosari Sumberlawang Sragen Berburu Entung Jati, Dimasak Rica-Rica hingga Dijual Mentah Rp15.000 per Gelas

Akan tetapi dari jumlah Alsintan yang mengalir ke Sragen hampir 1.700 unit sejak 2014, estimasi uang pungli yang bergulir mencapai puluhan miliar. Sayangnya kedua terdakwa begitu rapat dan berkeras enggan mencokot atau membuka lebih jauh dugaan aliran hasil pungli yang mereka tarik. Wardoyo