JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Buntut Pemalsuan Syarat PTSL dan Sertifikat Ganda, Kades Bonagung Diperiksa di BPN Sragen 

Agus Purnomo. Foto/Wardoyo
   
Agus Purnomo. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus dugaan pelanggaran program penyertifikatan tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bonagung, Kecamatan Tanon memasuki babak baru. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen resmi memanggil mantan Kades Bonagung, Suwarno terkait temuan pemalsuan syarat PTSL dan sertifikat ganda di desa tersebut.

Mantan Kades yang terpilih kembali di Pilkades 26 September 2019 lalu itu dipanggil pada Selasa (12/11/2019) pagi. Ia diperiksa perihal karut marut PTSL yang berbuntut aduan dan berpotensi dilaporkan ke ranah hukum itu.

Kepala BPN Sragen, Agus Purnomo mengatakan Kades Bonagung dipanggil untuk dikonfirmasi perihal permasalahan PTSL di desa tersebut.

“Sudah kita panggil tadi. Nggak lama,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (12/11/2019).

Menurutnya saat diklarifikasi, Kades mengatakan bahwa kasus aduan warga itu muncul karena muatan politis imbas dari Pilkades.

“Dia hanya menyebut kalau itu bermuatan politik,” katanya.

Selain memanggil Kades, BPN juga akan menerjunkan tim khusus guna menelusuri ke lapangan. Namun sebelumnya, Agus menegaskan dari internal BPN dipastikan tidak ada yang terlibat maupun menerima uang sepeser pun dari proses PTSL di Bonagung.

Pemanggilan Kades itu menyusul aduan dan temuan ketidakberesan PTSL tahun 2019 di Bonagung.

Aduan dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Sularto Hadi Wibowo dari Kantor Advokat Hadi Wibowo and Partners Jakarta. Sularto yang mengaku mendapat kuasa dari beberapa warga, melayangkan surat aduan soal pelanggaran pelaksanaan PTSL disertai beberapa bukti.

“Yang pertama kami melaporkan perihal terbitnya sertifikat ganda atas nama Paniyem (37) Desa Bonagung RT 24, Tanon, Sragen. Di mana sertifikat pekarangannya itu masih diagunkan di bank, tapi tiba-tiba bisa dipecah melalui program PTSL dan kemudian terbit dua sertifikat atas nama Paniyem dan saudaranya, Sunarso. Ini kah aneh, padahal PTSL itu hanya untuk penyertifikatan tanah yang masih letter C,” papar Sularto kepada wartawan usai menyerahkan aduan dan bukti ke BPN, Rabu (30/10/2019).

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

Ia mengatakan kasus dugaan sertifikat ganda itu mencuat setelah Paniyem berusaha menukarkan sertifikat agunannya dengan sertifikat baru hasil pemecahan lewat PTSL.

Di sertifikat lama yang jadi agunan, luasan tanah Paniyem tertera 938 M2. Namun di sertifikat baru hasil PTSL yang diterima beberapa waktu lalu, luasan tanahnya berubah jadi 461 m2.

Sontak, pihak bank dan notaris menolak dan terkejut melihat ada dua sertifikat yang sama-sama keluaran BPN Sragen itu.

Karena pihak bank menolak menukar sertifikat, Paniyem pun ketakutan dan akhirnya melunasi pinjamannya.

“Jadi indikasi sertifikat ganda ini terbongkar karena ketidaktahuan Bu Paniyem. Dan dua sertifikatnya dan satu sertifikat pemecahan atas nama Sunarso sementara diserahkan ke kami sebagai dasar pengaduan ke BPN,” terang Sularto.

Ia mengatakan kasus sertifikat ganda yang dipecah melalui PTSL itu jelas merupakan pelanggaran dan bisa berujung pidana. Sebab selain indikasi permainan proses pemberkasan PTSL, hal itu juga rawan terjadi penyalahgunaan sertifikat.

“Karena setahu kami, dasar untuk bisa diproses PTSL itu adalah tanah yang belum bersertifikat atau letter C. Lha kalau milik Bu Paniyem ini sudah ada sertifikatnya kok bisa diproses PTSL, berarti kan ada indikasi pemalsuan syarat letter C. Kemudian kalau mau dipecah, mestinya tidak bisa melalui PTSL. Sertifikat yang lama ditarik, lalu didaftarkan pemecahan lewat reguler. Bukan diam-diam dipecah lewat jalur yang melanggar begini,” terangnya.

Sularto tergerak untuk mengungkap kasus itu lantaran berpotensi merugikan masyarakat awam dan rawan penyalahgunaan sertifikat. Sebab dengan muncul 2 sertifikat yang sama-sama sah, bukan tidak mungkin akan memicu sengketa jika pemiliknya sudah tidak ada.

“Kasus kedua, ada warga di Bonagung juga, Pak Pitono yang membeli tanah dan harus dipecah. Karena lama tidak selesai, dia kemudian ditawari lewat PTSL dari panitia katanya bisa. Setelah dibayar, ternyata yang jadi hanya satu, yang atas nama Pak Pitono ini belum dikasihkan dengan alasan bayarannya kurang. Setelah dicek ternyata pemecahan sertifikat itu memakai letter C yang tidak sesuai. Pemecahannya pakai letter C atas nama kakeknya,  Thohari padahal semua tanah kakeknya sudah bersertifikat,” terang Sularto.

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan

Sularto menyampaikan sudah berkoordinasi dengan Kepala BPN Sragen untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Pasalnya tidak menutup kemungkinan kasus-kasus serupa juga terjadi pada warga lain yang karena ketidaktahuannya akhirnya menjadi korban.

Terpisah, Kepala BPN Sragen, Agus Purnomo kala itu membenarkan sudah menerima aduan soal PTSL di Desa Bonagung dari Hadi Wibowo. Siang tadi ia mengaku langsung mengumpulkan Kasi-Kasi dan petugas yang menangani program PTSL.

Hasilnya, Agus menegaskan bahwa memang tiga kasus yang diadukan di Bonagung itu terbukti melanggar aturan semua. Ia bahkan terkejut saat melihat ada dua sertikat ganda dengan pemilik yang sama dan dipecah pakai PTSL.

Ia membenarkan dari hasil pengecekan bahwa sertifikat ganda yang diadukan itu memang dipecah lewat program PTSL 2018.

“Kenapa Bonagung bisa kayak begini. Apa yang tidak ngerti Kadesnya, atau memang ada yang mencoba-coba bermain dengan sistem di BPN. Padahal sudah selalu kami sosialisasikan PTSL itu untuk bidang tanah yang belum terdaftar atau belum lahir sertifikat. Jadi kalau peserta (warga) dikoordinir oleh desa untuk mengajukan tanah yang sudah bersertifikat, ya itu salah,” ujar Agus.

Dari pengecekan, ada tiga kasus pelanggaran yang terlacak dan semuanya di Bonagung. Modusnya hampir sama yakni persyaratan memakai letter C sedangkan letter C itu milik orang lain.

“Ternyata ketiga sertifikat tersebut melampirkan letter C milik orang lain. Usut punya usut ketiganya sudah bersertifikat hak milik. Sehingga setelah sertifikat PTSL-nya jadi, tanah yang bersangkutan memiliki sertifikat ganda. Kalau persyaratan menggunakan letter C orang lain, berarti memang ada pembohongan!,” tandas Agus

Atas temuan itu, Agus menyilakan jika kasus itu akan dibawa ke ranah hukum atau kejaksaan. Namun ia memastikan bahwa tidak ada petugas internal di BPN Sragen yang memungut uang atau terlibat di dalam pelanggaran itu. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com