SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengaku selalu was-was jika menerima stopmap bertuliskan Inspektorat. Pasalnya, stopmap dari Inspektorat itu biasanya berisi laporan soal permasalahan di desa.
Hal itu ia ungkapkan ketika memberikan sambutan di acara gelar pengawasan daerah (Larwasda) tahun 2019 di Pendapa Rumdin Bupati Sragen, Rabu (13/11/2019).
Di hadapan semua pejabat eselon mulai Kadinas hingga Kades, ia mengatakan selalu was-was jika menerima stopmap dari Inspektorat.
“Saya kalau terima map ada tulisan Inspektorat, ada tanda silang tiga, disteples rapet langsung ada di meja saya. Pasti ada sesuatu,” paparnya.
Bupati Yuni berharap temuan dugaan penyimpangan itu bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak desa. Ia juga tak lupa mengingatkan bahwa dana desa adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
“Saya selalu ingatkan dana desa, ADD, bukan duit sendiri. Bukan uang kita, bukan seperti memanage rumah tangga.
Untuk itu Inspektorat harus bisa mengawasi menyeluruh. Bukan hanya menakut-nakuti,” tandasnya.
Seruan itu disampaikan menyusul banyaknya temuan indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan di OPD dan desa selama 2018.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen, Wahyu Widayat, dalam paparannya menyebutkan, jumlah ada 599 temuan pada tahun 2018.
“Dari 599 temuan tadi, 361 di antaranya merupakan temuan administrasi. Sementara 238 merupakan temuan finansial. Dari temuan finansial ini muncul kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar lebih,” papar Wahyu.
Ia menguraikan dari temuan tersebut, lnspektorat mengeluarkan 621 rekomendasi. Rekomendasi ini terinci menjadi beberapa kategori.
Baik bersifat finansial, penegakan aturan, peningkatan efektivitas, maupun rekomendasi hukuman ringan.
“Dari keseluruhan 621 rekomendasi hasil pemeriksaan tahun 2018 tersebut, 559 di antaranya sudah selesai ditindak lanjuti, sementar 62 rekomendasi masih dalam proses,” terang Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan khusus untuk temuan finansial, yang sudah berhasil ditindaklanjuti dan dikembalikan ke asal anggaran sebesar Rp 2.038.687.489,61. Sementara yang belum berhasil ditindaklanjuti Rp 743.741.657,00.
“Ada waktu hingga 60 kerja bagi instansi yang belum melaksanakan rekomendasi dari kami. Jika tidak, teman-teman APH (aparat penegak hukum), berwenang untuk mengambil alih. Inspektorat sudah mengadakan perjanjian kerjasama dengan penegak hukum, untuk tukar menukar dokumen termasuk dokumen LHP (laporan hasil pemeriksaan),” terangnya.
Rekomendasi finansial itu mengatur pengembalian keuangan negara, sesuai temuan Inspektorat. Jumlah kekurangan ini sudah dihitung oleh petugas. Instansi terkait berkewajiban mengembalikan uang ini ke asal anggarannya.
“Kalau dana desa ya kembali ke kas desa. Kalau BKK (bantuan keuangan khusus) kita kembalikan ke kas daerah. Temuan kita biasanya terkait volume yang tidak sesuai. Ada juga beberapa kegiatan yang terindikasi fiktif karena yang bersangkutan tidak bisa membuktikan,” kata Wahyu. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com