Beranda Umum Nasional Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Nunung Srimulat Menawar 6 Bulan Jalani Rehabilitasi...

Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Nunung Srimulat Menawar 6 Bulan Jalani Rehabilitasi Narkoba

Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang tuntutan atas kasus narkoba yang menjerat keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Jakarta, Rabu (13/11/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan erkait kasus narkoba yang menjeratnya, pelawak Tri Retno Prayudati (Nunung) dan suaminya July Jan Sambiran meminta keringanan hukuman.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Nunung memohon Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

“Memohon kepada majelis hakim agar para terdakwa yaitu Tri Retno Prayudati dan July Jan Sambiran untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial selama enam bulan, dikurangi masa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang telah dijalani,” ujar salah satu kuasa hukum, Wijayono Hadi Sukrisno saat membaca pleidoi, Rabu (20/11/2019).

Permintaan itu sepertiga lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Nunung dan July dihukum rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur selama satu tahun enam bulan.

Baca Juga :  Desakan Terus Menguat, Pemerintah Tetap Belum Naikkan Status Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional. Mengapa?

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Wijayono mengatakan permintaan hukuman enam bulan rehabilitasi itu sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh dokter dari RSKO, Herny Taruli Tambunan. Rekomendasi itu disampaikan Herny saat bersaksi dalam persidangan pada 23 Oktober lalu.

“Waktu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial tehadap ketergantungan narkoba adalah selama lima sampai enam bulan, dengan mengingat adanya penyakit oleh salah satu terdakwa yaitu Tri Retno Prayudati berupa trauma panik, hipertensi dan diabetes militus,” ujar Wijayono membacakan keterangan Herny.

Nunung dan July beserta pengedar sabu bernama Hadi Moheryanto alias Tabu ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juli 2019 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Di rumah Nunung itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram. Sedangkan sabu seberat 2 gram yang dipesan dari Tabu dibuang Nunung ke dalam kloset saat akan ditangkap.

Baca Juga :  Diminta Taubat Nasuha oleh Cak Imin, Bahlil: Ya Beliau Taubat Nasuha Jugalah

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.