JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mubes ke- VIII MKGR Diwarnai Aksi Protes. Ditolak Masuk, Sejumlah Pengurus DPD dan DPC Tuding Mubes Tidak Sah dan Langgar AD/ART! 

Ketua DPC dan Sekretaris DPC MKGR Sragen. Foto/Istimewa
   
Ketua DPC dan Sekretaris DPC MKGR Sragen. Foto/Istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) memprotes agenda  Musyawarah Besar ke-VIII Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Perkumpulan dan MKGR Organisasi  yang digelar di Hotel Desa Wisata, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta,17-19 November 2019.

Aksi protes dilontarkan lantaran agenda itu dinilai melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) MKGR. Tak hanya itu, mereka juga menilai agenda itu tidak sah dan tak layak disebut Mubes lantaran tidak diikuti oleh semua DPD dan DPC.

Aksi protes itu dilontarkan sejumlah pimpinan DPD dan DPC MKGR beberapa provinsi dan kabupaten. Mereka juga menyoal kebijakan panitia yang melarang masuk karena dianggap masa kepengurusannya sudah kedaluwarsa dan tidak membawa mandat.

Data yang dihimpun, DPD dan DPC yang ditolak dan tidak diperkenakan masuk antara lain DPD MKGR Kalteng Awali Punjaya, DPD MGKR Jateng atas nama Waluyo, DPD MKGR Sumut atas nama Yan Max, DPD Sulut Alberth M, DPD NTB Achmad,  dan DPD Kaltim Armansyah.

Kemudian Ketua DPC Makassar, Adi Malaka, Ketua DPC Sragen Sarjono dan Sekretaris DPC Sragen Marino.

Ketua DPD Kalteng Awali Punjaya mengatakan dirinya tak diperkenankan masuk, karena panitia meminta SK DPP yang sah.

Menurutnya hal itu sangat janggal. Ia justru mempertanyakan penolakan panitia dan memandang penolakan itu sebagai wujud pengingkaran Panca Moral yang didengungkan pendiri MKGR yakni Sugandi dan Mien Sugandi.

Baca Juga :  Pengamat: Prestasi Dinasti Politik Jokowi Layak Masuk Rekor MURI

“Bagaimana kita bisa bilang kepada Panca Moral, wong yang gelar Mubes MKGR aja sudah tidak cinta, tidak jujur, tidak berani, tidak musyawarah dan tidak kerja nyata. Kita bukan gila jabatan. Kita hanya ingin meluruskan agar mereka kembali kepada cita-cita semula yang diamanat pendirinya Bapak Sugandi. Kita ingin menyatukan elemen-elemen MKGR yang ada diseluruh Indonesia ini menyatu,” papar Awali Punjaya didampingi Ketua DPC MKGR Sragen Sarjono, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (21/11/2019).

Awali juga menyebut penyelenggaraan Mubes itu sarat pelanggaran. Menurutnya, penunjukkan Drs. Muchtar sebagai Ketua Panitia atau Ketua SC adalah melanggar aturan karena yang bersangkutan adalah duduk sebagai Dewan Penasehat.

“Kami hanya ingin menyatukan dan mengingatkan saja bahwa yang dilakukan salah. Bagaimana awalnya perkumpulan, bisa tiba-tiba menggelar Mubes MKGR. Saya dan teman-teman tidak punya ambisi apa-apa terhadap organisasi ini. Marilah kita duduk bareng dan membenahi organisasi ini,” terangnya.

Senada, Ketua DPC MKGR Sragen, Sarjono menyebut agenda Mubes itu juga tidak sah lantaran tidak menghadirkan pendiri MKGR, Mien Sugandi yang masih sehat walafiat. Karenanya, ia memandang bahwa Mubes MKGR ke-VIII tidak sesuai atauran dan tidak layak menggunakan kalimat Mubes.

Pendiri MKGR, Soegandhi dan Mien Sugandhi. Foto/Istimewa

Tak hanya itu, ia bahkan tetap mengklaim bahwa Mubes VIII belum digelar lantaran agenda Mubes itu banyak DPD dan DPC yang tidak diundang maupun diihadirkan.

Baca Juga :  Siap-siap! Bupati Yuni Ajak Masyarakat Hormati Hasil Pemilu dan Bersiap untuk Pilkada 2024 Cari Tahu Calon Bupati dan Wabup Sragen

Padahal dalam anggaran AD/ART Pasal 31 sudah mengamanatkan bahwa Mubes diselanggarakan secara rutin 5 tahun sekali.

Kemudian dihadiri seluruh anggota pimpinan pusat, Dewan Pertimbangan  Pusat. Dan Dewan Pimpinan Daerah serta utusan dari pimpinan DPC .

“Tetapi kenapa sebagian DPD dan DPC tidak diundang? Yang diundang tetap ditolak dan tidak diperkenan masuk. Bila panitia tidak memahaminya mohon dibaca AD/ART. Di sini kami semua yang cinta organisasi MKGR yang azasnya musyawarah meluruskan bagi teman-teman yang menyalahi aturan AD/ART tersebut,” tegas Sarjono.

Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Muchtar saat diklarifikasi wartawan mengatakan bahwa yang menunjuk dirinya sebagai Ketua Panitia adalah DPP MKGR, bukan atas kehendak dirinya.

Ia juga menyebut hal itu tidak menyalahi aturan karena hak prerogatif DPD MGKR.

“Siapa bilang menyalahi aturan, meski saya ada di Dewan Pembina, tapi itu (penunjukan) hak prerogatif DPP. Bukan atas kemauan saya menjadi Ketua Panitia Mubes. Buat apa saya mengejar jabatan itu,” paparnya.

Soal perkumpulan, ia mengatakan dari awal sudah ditegaskan bahwa acaranya adalah Musyawarah Besar, atau memilih ketua umum yang baru. Sehingga, setiap peserta wajib membawa mandat karena punya hak suara. Wardoyo/JSnews 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com