Beranda Umum Nasional Dorong Penyelesaian Kasus HAM Berat, Komnas HAM Sambangi Mahfud MD

Dorong Penyelesaian Kasus HAM Berat, Komnas HAM Sambangi Mahfud MD

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib usai mengunjungi tahanan Papua di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, 21 September 2019 / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) berupaya mendorong penyelesaian kasus HAM berat di masa lalu.

Demi penyelesaian kasus HAM berat itulah, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyambangi Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin ( 25/11/2019).

Salah satu solusi yang dibahas adalah pengembalian Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Ahmad mengatakan Komnas HAM memberi saran untuk agar KKR bisa berjalan secara efektif.

“Misalnya korban, keluarga korban harus diajak bicara itu penting. Kemudian nanti harus dipilih formulanya seperti apa,” ujar Ahmad saat ditemui usai pertemuan itu.

Ahmad yang ditemani oleh Wakil Ketua Komnas HAM Sandrayati Moniaga dan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, juga membuka peluang penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu tidak hanya melalui jalur yudisial.

Baca Juga :  Hasil Rapat Sesepuh NU, KH Ma'ruf Amin: Proses Pemakzulan Tak Sesuai AD/ART

Ia mengatakan ke depan, pembahasan selanjutnya juga akan melibatkan Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, juga Menteri Hukum dan HAM.

Hal ini sekaligus menyelesaikan isu tak adanya koordinasi di antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung terkait berkas penyelesaian kasus HAM berat di masa lalu.

Selama ini, penyelesaian tak pernah selesai karena Kejaksaan Agung berkali-kali menolak berkas kasus dari Komnas HAM yang dinilai tak lengkap.

“Makanya nanti Pak Menko akan mengundang juga Jaksa Agung di pertemuan berikutnya. Fokus kita satu cari solusinya jadi enggak usah apa berpolemik,” kata Ahmad.

Isu pembangkitan KKR kembali diungkapkan oleh Mahfud MD pasca dirinya menjabat sebagai Menkopolhukam.

Namun pembahasannya hingga saat ini masih belum selesai. Mahfud pun belum mengundang korban maupun keluarga terkait.

Baca Juga :  Masa Darurat di Sumbar Diperpanjang Sampai 22 Desember,  Pemerintah Siapkan Rp 13 T

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.