
SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 26.274 warga Semarang yang sudah perekaman E-KTP terpaksa harus lebih bersabar untuk bisa memiliki E-KTP. Kekosongan blangko membuat mereka harus rela menggunakan surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik (e-KTP) sementara.
Hal itu disebabkan karena tidak adanya ketersediaan blanko e-KTP, kendati data mereka sebenarnya sudah print ready record (PRR) atau sudah siap cetak.
Plt Kepala Dispendukcapil Kabupaten Semarang, Rudi Susanto mengungkapkan jumlah suket pengganti e-KTP yang dikeluarkan Dispendukcapil sebanyak 293.083 lembar. Sebanyak 223.965 suket di antaranya sudah dicetak.
“Jadi, masih ada 26.274 suket yang print ready record. Ini belum bisa dicetak karena memang blangkonya tidak ada. Untuk masalah ketersediaan blangko e-KTP, kita sangat bergantung dari pusat (Kemendagri). Insyaallah kalau memang blangkonya sudah ada akan kita cetak, karena peralatan sudah siap,” ungkap Rudi kepada wartawan Jumat (1/11/2019).
Rudi menjelaskan, jumlah warga wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Semarang yang sudah melakukan perekaman data e-KTP sebanyak 761.936 orang. Sampai hari ini masih ada sekitar 9.485 orang yang wajib memiliki KTP tetapi belum rekam data e-KTP.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com