JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Miris, Baru 2 Bulan Jadi Guru Kontrak, Pria Ini Cabuli 6 Siswinya

Ilustrasi
   
Ilustrasi

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Benar-benar di luar nalar. Baru bekerja dua bulan sebagai guru Sekolah Dasar (SD) di Banda Aceh, pria berinisial SB (39) ini sudah mencabuli enam muridnya.

Perbuatan SB yang merupakan warga
Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh itu terbongkar setelah salah seorang korban berinisial IR, menceritakan kepada orang tuanya.

Pengakuan itu kemudian diikuti dengan laporan ke pihak sekolah dan kepolisian.

“Pelaku yang sudah beristri itu baru dua bulan kerja sebagai guru kontrak. Dalam dua bulan, ada enam korban yang dicabuli,” ujar Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto kepada awak media Rabu (27/11/2019).

Baca Juga :  Ini Mekanisme Pengamanan Super Ketat di MK untuk Jamin Rapat Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

Trisno mengungkapkan dari salah seorang korban yang baru duduk dikelas 4 SD, modus yang dilakukan SB dengan menyuruh korban yang duduk di bangku belakang kelas untuk menghafal kitab.

Saat siswa lain telah keluar kelas saat jam istirahat, pelaku mulai beraksi dengan cara meraba alat vital korban.

Usai melakukan aksi pencabulan, pelaku memberi uang Rp 5.000 kepada IR. Tujuannya, agar korban tidak menceritakan tindakan SB kepada orang lain dan bersedia mengulangi perbuatannya.

“Pelaku juga mengatakan kepada korban, besok lagi ya,” kata Trisno.

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, selain IR, lima korban SB lainnya masing-masing berinisial NJ, 9 tahun, AQ, 9 tahun, NAJ, 9 tahun, SQA, 10 tahun dan PN, 12 tahun.

Baca Juga :  Susul Megawati dan BEM 4 Perguruan Tinggi, Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Semua korban dicabuli pelaku yang mengajar mata pelajaran agama tersebut di lingkungan sekolah .

SB diringkus pihak kepolisian saat mencoba melarikan diri ke rumah istrinya di Padang Tiji, Kabupaten Pidie pada Kamis (21/11/2019).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com