Beranda Daerah Semarang Rekrutmen CPNS Kabupaten Semarang 2019, Ada 10 Formasi Penyandang Disabilitas dan Lulusan...

Rekrutmen CPNS Kabupaten Semarang 2019, Ada 10 Formasi Penyandang Disabilitas dan Lulusan Cumlaude. Berikut Penjelasannya! 

Ilustrasi peserta seleksi cpns. Foto/Tempo.co
Ilustrasi peserta seleksi cpns. Foto/Tempo.co

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkab Semarang mengalokasikan 10 formasi khusus bagi penyandang disabilitas yang ingin mendaftar sebagai CPNS di lingkungan Pemkab Semarang.

“Kita dapat alokasi 495 formasi, terdiri 203 tenaga guru, 191 tenaga kesehatan dan 101 tenaga teknis lainnya. Pendaftaran secara online ke alamat portal http://sscasn.bkn.go.id, dibuka mulai 11 November sampai 24 November 2019,” ungkap Ketua Tim Pengadaan CPNS Pemkab Semarang Tahun 2019 yang juga Sekda Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono yang akrab disapa Soni, Selasa (12/11/2019).

Soni mengungkapkan, ada tiga jenis formasi pada pengadaan CPNS 2019. Yakni formasi umum (pelamar umum), formasi khusus lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) dan disabilitas atau pelamar berkebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik.

“Untuk tenaga guru ada empat formasi cumlaude dan empat formasi disabilitas, sedangkan tenaga teknis lainnya ada 15 formasi cumlaude dan 6 formasi disabilitas, sehingga totalnya ada 19 formasi khusus cumlaude dan 10 formasi khusus disabilitas. Kalau tenaga kesehatan semuanya formasi umum, tidak ada formasi khusus,” bebernya.

Baca Juga :  Haryono Raih Penghargaan HPN Jateng 2025 Atas Dedikasi untuk UMKM

Lebih lanjut Soni memaparkan ketentuan bagi  pelamar disabilitas. Penyandang disabilitas adalah pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan fungsi gerak akibat kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, dan atau sensorik).

“Dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya,” urainya.

Kemudian pelamar disabilitas berkebutuhan khusus masih dapat ditingkatkan dengan alat bantu disabilitas serta dapat melaksanakan tugas kedinasan apabila diterima sebagai CPNS Pemkab Semarang.

Selain formasi  khusus disabilitas, penyandang disabilitas bisa melamar formasi umum. Mereka yang melamar formasi khusus disabilitas maupun formasi umum atau formasi khusus lainnya wajib melampirkan dokumen/surat keterangan yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Baca Juga :  Nasib Pilu Wanita Stroke di Brebes, Dianiaya dengan Sadis oleh Suami dan Anaknya Selama 3 Tahun!

“Apabila tidak melampirkan surat keterangan dan dikemudian hari terbukti benar sebagai penyandang disabilitas, maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan kelulusan yang besangkutan,” imbuhnya.

Ditambahkan, pengumuman lowongan CPNS Pemkab Semarang bisa dilihat melalui website www.semarangkab.go.iddan http://sscasn.bkn.go.id. Wardoyo/JSnews