SALATIGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polsek Sidorejo Polres Salatiga menggerebek sebuah markas judi di rumah Jarwo, warga Soka, Sidorejo Lor, kemarin. Rumah Jarwo itu digerebek dilaporkan oleh masyarakat karena ditengarai mengganggu ketentraman warga karena bermain dadu klotok.
Berbekal dari informasi warga dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sidorejo segera bergerak menuju lokasi dan langsung melakukan penggrebekan.
Setiba di lokasi, polisi mendapati empat pemuda sedang asik memainkan judi klotok.
Tanpa basa-basi, polisi langsung menyita uang, alat dadu sebaai alat permainan, dan segera membawa para tersangka ke Mako Polsek Sidorejo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat pasal 303 KUHP”, terang Iptu Danang dilansir Tribratanews Polda Jateng, Jumat (8/11/2019).
Sardi salah satu tokoh masyarakat menyampaikan, sebetulnya warga sudah memperingatkan akan perbuatan yang meresahkan warga sekitar karena lokasi permainan ada disekitaran masjid dan di tengah perkampungan.
Dalam kesempatan lain Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono melalui Kapolsek Sidorejo AKP Harjan Widodo menyampaikan, terimakasih atas gerak cepat anggota reskrim dalam mendatangi laporan warga.
Sehingga mampu menangkap secara basah para pelaku tindak perjudian yang meresahkan warga.
“Terimakasih kepada warga yang sudah melaporkan aksi para penjudi ini sehingga tidak merembet ke warga yang lain, diharapkan warga tetap aktif berkomunikasi dengan aparat jika ada kejadian serupa,” tandasnya. JSnews