JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tak Terbukti Rugikan Negara, Nama Agus Didorong dan Dinilai Punya Kans Besar di Pilkada Sragen 2020 

Agus Fatchur Rahman. Foto/Dok
   
Agus Fatchur Rahman. Foto/Dok

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Nama mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman kembali mencuat menjelang pertarungan Pilkada Sragen 2020. Vonis majelis hakim pengadilan Tipikor Semarang terhadap Agus dinilai menjadi angin segar yang memunculkan kembali peluang Agus untuk maju Pilkada.

Meski divonis satu tahun penjara, putusan hakim yang menyatakan Agus tidak terbukti merugikan negara dan tidak dicabut hak politiknya, adalah alasan yang membuat sejumlah kalangan menilai Agus masih berpeluang maju Pilkada.

Kordinator Lingkar Kajian Kebijakan dan Strategi Perubahan Sragen ( Lintas) Syaiful Hidayat mengatakan Agus masih berkesempatan berkompetisi di Pilkada Sragen 2020. Jika vonis satu tahun itu inkrah, maka asumsinya bulan Februari 2020, yang bersangkutan sudah bisa mendapatkan bebas bersyarat dan beraktivitas lagi.

“Apalagi dalam pertimbangan putusan majelis hakim, hak politik yang bersangkutan tidak dicabut. Dan dalam vonis itu hakim menyatakan tidak ada kerugian negara yang dilakukan Agus. Makanya kalau kemudian banyak yang mendorong Agus untuk terjun ke politik dan maju lagi di Pilkada ya itu sah-sah saja. Karena tahapan pendaftaran baru dimulai Juni ,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (25/11/2019).

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli

Saiful menuturkan dirinya juga sangat mendukung Agus untuk kembali maju ke ajang pesta demokrasi lima tahunan itu. Sebab dalam pandangannya, selama lima tahun pemerintahan saat ini, dinilai tak banyak menunjukkan prestasi.

Sebaliknya, ia menilai selama kepemimpinan Agus sebelumnya, banyak meninggalkan bangunan monumental seperti RSUD Sragen, Gedung SMS, hingga UPTPK yang mengantarkan Sragen meraih penghargaan internasional dari PBB.

“Kalau dulu jalan masih banyak rusak, karena memang tinggalan pemerintahan sebelumnya, terlalu banyak jalan yang hancur. Sekarang pun kalau tidak berhutang Rp 200 miliar, juga belum tentu bisa memperbaiki jalan dan sampai sekarang juga belum tuntas,” kata dia.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Soal kemungkinan pasangan, Saiful menyebut masih terbuka peluang bagi Agus untuk mendapat pasangan yang kuat jika memang akan maju kembali di 2020.

“Banyak kandidat yang bisa digandeng,” katanya.

Terpisah, Ketua KPU Sragen, Minarso mengatakan sampai hari ini, aturan yang berlaku masih membolehkan mantan terpidana kasus korupsi untuk ikut ke Pilkada atau kontestasi politik.

“Kecuali jika nanti ada perubahan persyaratan pencalonan di PKPU, kami belum tahu pastinya. Yang jelas kalau bicara hari ini, aturannya masih boleh (terpidana korupsi ikut Pilkada),” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com