JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terlihat Gelisah, Warga Kedawung Sragen Langsung Ditangkap Polisi. Saat Digeledah Ternyata di Rumahnya Simpan Barang Haram Ini! 

Kasat Narkoba AKP Djoko Satriyo Utomo didampingi Kasubag Humas AKP Agus Jumadi saat menggelar konferensi pers penangkapan mafia narkoba asal Kedawung. Foto/Wardoyo
   
Kasat Narkoba AKP Djoko Satriyo Utomo didampingi Kasubag Humas AKP Agus Jumadi saat menggelar konferensi pers penangkapan mafia narkoba asal Kedawung. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek seorang mafia sabu asal Kedawung, Sragen. Tersangka bernama Nanang Tri Mulyanto alias Kropos (29), warga Dukuh Brambang RT 1, Wonokerso, Kedawung itu dibekuk saat berada di depan rumah diduga hendak bertransaksi.

Tersangka dibekuk pada Kamis (31/10/2019) petang sekitar pukul 15.00 WIB. Penggerebekan itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sragen, Sabtu (2/11/2019).

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Djoko Satriyo Utomo mengatakan penggerebekan bermula dari informasi warga terkait aktivitas peredaran sabu yang dilakukan tersangka dan sudah meresahkan.

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya

Berbekal info itu, tim diterjunkan melakukan pengintaian. Tepat pada jam 15.00 WIB, tim mendapati tersangka tengah di depan rumah dengan gerak-gerik gelisah seperti menunggu seseorang.

Tak banyak waktu, tim langsung menghampiri dan menggeledah tubuh tersangka.

Lolos dari pemeriksaan badan, tim kemudian melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah. Di dalam rumah, akhirnya tim menemukan barang bukti paket sabu.

“Kami temukan satu plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,30 gram dan 1 (satu) buah korek api merk tokai warna hijau. Paket sabu disembunyikan di dalam kaleng biscuit warna pink merk Almond Rica yang berada dalam lemari pakaian dalam lemari pakaian,” paparnya didampingi Kasubag Humas AKP Agus Jumadi.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Sementara saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu itu adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Pur alias Tengeng dengan harga Rp 400.000.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres untuk kepentingan pemerinsaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang AKP Agus. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com