JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tunjangan Pensiun ASN Diusulkan Naik 10 Kali Lipat Dari Rp 70 Juta

ilustrasi / tribunnews
   

PANGKAL PINANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tunjangan hari tua bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diusulkan naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 700 juta.

Usulan tersebut dilontarkan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Pusat, Zudan Arif Fakrulloh.

“Kami bersama PT Taspen sedang menyusun skemanya agar ASN bisa lebih sejahtera,” kata Zudan saat pembukaan Pornas Korpri XV di GOR Sahabuddin Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (11/11/2019).

Menurut Zudan, tunjangan hari tua atau masa pensiun ASN yang masih di bawah Rp 100 juta masih rendah dibanding negara lainnya.

Untuk itu perlu disiasati salah satunya dengan meningkatkan persentase simpanan ASN.

“Kalau di Korea Selatan ASN nya sudah sejahtera karena simpanan dari keseluruhan penghasilan mencapai 14 persen,” ujar dia.

Baca Juga :  Ini Deretan Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Termasuk Kasus Dugaan Asusila

Di Indonesia sendiri diharapkan ASN bisa meningkatkan simpanan hingga 10 persen.

Selain kesejahteraan hari tua, Korpri, kata Zudan, juga mendorong lahirnya PP tentang Korpri sehingga kontribusinya bagi pembangunan bangsa bisa lebih optimal.

Beberapa waktu lalu, pemerintah sedang mencari skema baru pembayaran gaji Pensiunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Pemerintah pun menggodok skema pembayaran secara fully funded. Skema ini berbeda dengan skema yang sudah dipakai, yakni pay as you go.

Dengan skema ini, pembayaran uang pensiunan PNS 100 persen dibayarkan oleh negara dari APBN setiap tahunnya.

Sedangkan skema baru yang bakal diterapkan secara fully funded sehingga nantinya pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara ASN dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.

Baca Juga :  Masinton Sebut Tak Ada Urgensinya Megawati Temui Presiden Jokowi

fully funded merupakan sistem pembayaran penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya.

Dikutip dari Kompas.com,  Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, saat ini wacana tersebut masih dalam tahap pengkajian, sehingga pihaknya belum bisa memastikan kapan waktu penerapan skema pemayaran baru tersebut bisa diberlakukan.

“Pemerintah lagi review kembali untuk kebijakan pensiun kedepan. Tapi reviewnya belum selesai,” ujar Askolani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dia menjelaskan, banyak elemen yang harus dipertimbangkan pemerintah dalam penerapan skema pembayaran pensiun yang baru.

Seperti bentuk kebijakan, pendanaan, dan aspek kelembagaannya. Pasalnya, tujuan penerapan skema baru agar para pensiunan tidak semakin terbebani.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com