JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

UMK Sragen Tahun 2020 Tetap Rp 1,815 Juta. Jadi Terendah Kedua di Wilayah Solo Raya 

Daftar UMK Tahun 2020 berdasarkan SK Gubernur Jateng. Foto/Istimewa
   
Daftar UMK Tahun 2020 berdasarkan SK Gubernur Jateng. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sragen tahun 2020 resmi ditetapkan oleh Gubernur Jateng. Sama seperti kabupaten/kota lainnya, nominal UMK Sragen 2020 tidak berubah dari usulan.

UMK Sragen tahun depan ditetapkan sebesar Rp 1.815.914. Nominal itu ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Tengah yang diumumkan kemarin di Semarang.

“Sudah turun (SK Gubernur). Kemarin kami baru dipanggil ke provinsi mengambil SK UMK 2020. Untuk Sragen, angkanya sama dengan yang diusulkan,” papar Plt Kepala Disnaker Sragen, Sarwaka melalui Kasi Pengupahan, Sriyatun, Sabtu (23/11/2019).

Ia mengungkapkan angka ketetapan UMK usulan 2020 sudah diputuskan sebesar Rp 1.815.914,85. Angka itu merupakan angka berdasarkan pengalian kenaikan 8,51 persen sesuai dengan PP 78/2015.

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

Ia menguraikan angka usulan UMK itu ditetapkan dalam rapat dewan pengupahan bersama LKS Tripartit yang dihadiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh beberapa waktu lalu.

Dengan sudah muncul SK Gubernur, nantinya akan segera diajukan ke Kadinas. Selanjutnya baru dilakukan sosialisasi ke kalangan serikat pekerja, buruh dan kalangan pengusaha melalui Apindo.

“Ini Pak Kadinas sedang di Jakarta. Nanti awal pekan depan setelah Pak Kadinas sampai, maka akan segera kami ajukan ke beliau. Setelah itu baru kita sosialisasikan ke perusahaan maupun kalangan buruh,” terangnya.

Sementara di wilayah Solo Raya, UMK Kabupaten Sragen 2020 menempati peringkat keenam atau terendah kedua di Solo Raya.

Baca Juga :  Hujan Deras 4 Jam Sore Tadi, Rumah Warga Desa Jati, Sumberlawang dan Tanon Sragen Terendam Banjir

Sragen hanya di atas Wonogiri yang menduduki posisi UMK terendah di eks Karesidenan Surakarta dengan UMK Rp 1.797.000. Wardoyo

Daftar UMK 2020 di 7 Kabupaten/Kota Solo Raya: 

1. Kabupaten Karanganyar: Rp 1.833.000 naik menjadi Rp 1.989.000

2. Kota Surakarta: Rp 1.802.700 naik menjadi Rp 1.956.200

3. Kabupaten Klaten: Rp 1.795.061 naik menjadi Rp 1.947.821

4. Kabupaten Boyolali: Rp 1.790.000 naik menjadi Rp 1.942.500

5. Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.783.500 naik menjadi Rp 1.938.000

6. Kabupaten Sragen: Rp 1.673.500 naik menjadi Rp 1.815.914

7. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.655.000 naik menjadi Rp 1.797.000

Sumber: SK Gubernur Jateng

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com