JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para youtuber berpenghasilan di atas Rp 1 miliar oer tahun dan masyarakat yang berkecimpung dalam bisnis online dan penjual pasar, bakal dikenai pajak oleh negara.
Demikian ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.
“Kalau di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib bayar PPh secara self assesement, penanganan Youtuber sama seperti lainnya. Hanya saja mereka model penjualannya yang berbeda,” kata Suryo di Papa Rons Pizza, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Menurutnya, sejak tahun 2018 Ditjen Pajak sebenarnya telah memiliki data-data warga atau wajib pajak yang berpenghasilan di atas Rp 1 miliar, baik Youtuber maupun artis. Data itu didapat dari perbankan.
Karena itu, ujar Suryo, jika tidak menyetorkan pajak, mereka tetap akan mendapat imbauan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Suryo mengatakan secara keseluruhan pemantauan penghasilan warga negara itu didapatkan melalui Automatic Exchange of information atau AEoI.
“Kalau dia (penjualan online offline) dikasih treatment khusus mungkin bisa. Jadi kita memanfaatkan akses informasi tadi seberapa besar penghasilannya di data itu,” ujarnya.
Menurut Suryo, jika wajib pajak tersebut belum memiliki NPWP, maka Ditjen Pajak akan mendapatkan data para Youtuber atau selebgram itu dari perbankan.
“Dia mau jualan online silahkan, ujung-ujungnya kan penghasilan terkumpul, kita manfaatkan akses keuangan tersebut,” kata dia.