JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ahmad Dhani Bebas, Keluarga Jemput dengan Bawa Nasi Rawon

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5/2019) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Terpidana kasus pencemaran nama baik yang juga seorang musisi, Ahmad Dhani bakal bebas dari penjara Rutan Cipinang, Senin (30/12/2019).

Menurut pengacara Dhani, Ali Lubis, kliennya tersebut akan dijemput oleh pihak keluarga.

“Besok anaknya Mas Dhani, Al, El, dan Dul akan hadir menjemput,” kata Ali lewat pesan pendek, Minggu (29/12/2019).

Selain ketiga anaknya, lanjut Ali, istri Dhani, Mulan Jameela juga akan ikut menjemput. Ali mengatkan kalau keluarga akan membawa masakan kesukaan Dhani, salah satunya adalah nasi rawon. Keluarga akan menjemput Dhani sekitar pukul 10.00 WIB.

Tak hanya itu, ia juga menyebut kalau Mulan telah melakukan persiapan khusus di rumahnya untuk menyambut kepulangan pentolan grup band Dewa 19 itu.

“Seperti ganti sprei yang baru dan cat kamar pribadi Mas Dhani,” tutur Ali.

Persiapan itu, kata dia, merupakan permintaan dari anak bungsu Dhani dan Mulan, Safeea.

Dalam rangka bebasnya Dhani, sebanyak 500 penggemar pria kelahiran Surabaya itu akan menggelar konvoi. Hal tersebut diungkap oleh kerabat Dhani, Lieus Sungkharisma.

“Rencananya kami akan konvoi, karena banyak masyarakat yang antusias mau mengantar,” kata Lieus, Jumat (27/12/2019).

Lieus mengatakan dalam rangka menjemput Ahmad Dhani, ratusan penggemar akan berkumpul di Cipinang sejak relawan pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya mereka akan mengantar Dhani ke rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

“Izin kepolisiannya sudah kami urus untuk 500 orang penjemput,” kata dia.

Ahmad Dhani mendekam di Lapas Cipinang setelah PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama 1 tahun atas kasus ujaran kebencian.

Ia ditahan sejak 28 Januari lalu. Sebelum ditahan di Lapas Cipinang, Dhani juga sempat menghuni Lapas Medaeng, Surabaya.

www.tempo.co

Baca Juga :  Jokowi Dikabarkan Telepon Hakim MK Tanyakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan MK
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com