PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kelakuan bapak ini benar-benar bejat. Pria paruh baya di Purbalingga ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Kelakuan bejat sang ayah sudah dilakukan lebih dari setahun yang lalu hingga korban melahirkan seorang anak.
“Tindakan tersangka terungkap dari kecurigaan pihak Puskesmas Bobotsari yang mendapati perempuan di bawah umur hendak melahirkan namun tidak diketahui siapa suaminya. Kecurigaan tersebut dilaporkan kepada polisi yang kemudian melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman dalam konferensi pers di Mapolres kemarin.
Dari hasil penyelidikan akhirnya diketahui bahwa perempuan tersebut hamil karena perbuatan ayah kandungnya.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya pada Kamis (14/11/2019). Setelah diamankan, tersangka yang merupakan ayah kandung korban mengakui semua perbuatannya.
Kapolres menambahkan aksi tersangka sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2018.
Saat beraksi, tersangka masuk ke kamar tidur anaknya dan berbaring di sebelahnya.
Kemudian membujuk anaknya untuk melakukan hubungan seksual. Walaupun sempat menolak namun akibat ancaman dan tekanan akhirnya korban menurutinya.
“Modus yang dilakukan agar korban mau disetubuhi yaitu dengan mengancam tidak mau membiayai sekolah. Aksi tersangka berjalan lancar karena ibu korban sedang bekerja di Jakarta dan di rumah tersebut hanya ada ayah dan tiga anaknya,” jelas Kapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng, Senin (2/12/2019).
Tersangka terus melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya hingga berulang kali. Bahkan saat diketahui anaknya sudah dalam kondisi hamil, tersangka masih tetap melakukan tindakan asusila tersebut.
Menurut tersangka, tindakan asusila dilakukan tidak mengenal waktu baik siang maupun malam hari sesuai keinginannya.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polres Purbalingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiganya,” pungkas Kapolres. JSnews