JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Calon Bupati asal Gemolong Sragen Yang Dikabarkan Maju Jalur Independen Dikenal Sebagai Ketua Takmir Masjid

Sebuah papan takmir masjid Nurul Jannah yang memuat nama Suroto sebagai ketua takmir. Suroto belakangan dikabarkan bakal dicalonkan maju menjadi Cabup di Pilkada Sragen dari jalur independen. Foto/Wardoyo
   
Sebuah papan takmir masjid Nurul Jannah yang memuat nama Suroto sebagai ketua takmir. Suroto belakangan dikabarkan bakal dicalonkan maju menjadi Cabup di Pilkada Sragen dari jalur independen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sosok Suroto yang dikabarkan bakal maju di Pilkada Sragen lewat jalur independen, diketahui berprofesi sebagai perangkat desa.

Pria paruh baya asal Dukuh Wungusari RT 15, Desa Tegaldowo, Gemolong, Sragen itu juga dikenal sebagai tokoh agama dan mempunyai masjid di rumahnya.

Fakta itu terungkap saat JOGLOSEMARNEWS.COM , menyambangi kediamannya, Kamis (26/12/2019). Sayangnya, saat disambangi, Suroto tidak sedang berada di rumah.

Yang ada hanya sang istri, Lasmini. Menurut keterangan istrinya, Suroto memang dikabarkan akan maju di Pilkada Sragen dari jalur independen.

“Tidak mencalonkan, tapi Bapak itu dicalonkan oleh yayasan. Saya sendiri nggak begitu tahu yayasannya. Yang saya tahu hanya akan dicalonkan gitu,” ujar Lasmini, saat ditemui di rumahnya.

Perempuan yang diketahui berprofesi sebagai guru SMP itu kemudian bergegas menutup pembicaraan karena sedang ada aktivitas di rumahnya.

Ia juga enggan berkomentar banyak perihal kabar suaminya yang bakal dicalonkan sebagai Cabup jalur independen itu.

“Maaf ya Mas, saya nggak banyak tahu. Nanti sama Bapak saja,” tuturnya.

Baca Juga :  Geger di Jembatan Gunung Kemukus Sragen, Warga Menemukan Pria Tanpa Identitas Dalam Kondisi Sakit, Polisi Dibantu Warga Lakukan Evakuasi

Sementara, dari pengamatan, di depan rumah Suroto, berdiri masjid bercat hijau bernama Nurul Jannah. Di bagan kepengurusan takmir, tertera nama.Suroto sebagai ketua takmir masjid itu.

Sejumlah warga membenarkan bahwa Suroto memang berprofesi perangkat desa dan punya masjid.

“Beliau jadi kaur di Desa Tegaldowo. Istrinya guru SMP. Anaknya tujuh. Memang punya masjid dan orangnya baik. Srawungnya juga sae ke masyarakat, kan perangkat desa,” ujar S, salah satu warga sekitar kediaman Suroto, Kamis (26/12/2019).

Nama Suroto mendadak jadi perbincangan setelah dikabarkan bakal maju Pilkada lewat jalur independen. Ia disebut bakal berpasangan dengan Mustalian Afton, warga Dukuh Karakan RT 01, Desa Karangudi, Kecamatan Ngrampal yang bertindak sebagai Cawabup.

Keduanya dikabarkan bakal satu paket untuk mendaftar lewat jalur perseorangan.

Kabar majunya dua orang itu lewat jalur independen diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Minarso, Selasa (24/12/2019).

Kepada wartawan, Minarso mengatakan kedua kandidat itu memang berencana mendaftar Pilkada lewat jalur independen.

Mereka didaftarkan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Komunitas Tikus Pithi. Komunitas itu juga sudah berkonsultasi ke KPU terkait persyaratannya dan mendatangkan tim ke Sragen.

Baca Juga :  Pra Popda Karisidenan Surakarta Digelar di Sragen, Sembilan Cabang Olahraga Dipertandingkan

”Sudah kami siapkan tim di KPU untuk menemui mereka. Karena aplikasi harus diisi sendiri oleh mereka. Kalau sudah komplet baru nanti dikirim ke kami,” terang Minarso usai menghadiri pelantikan panwascam di Hotel Surya Sukowati Senin (23/12/2019).

Minarso menguraikan untuk pendaftaran jalur independen, memang harus mendaftar dalam satu paket atau berpasangan.

Komunitas yang akan mendaftarkan itu juga sudah mengirim surat mandat ke KPU.

“Kewajiban kita untuk bimtek pengisian aplikasi silon,” terang Minarso.

Lebih lanjut, Minarso menjelaskan persyaratan mendaftar jalur independen memang harus mengisi formulir ditandatangani dan diverifikasi.

Kemudian surat mandat dari komunitas tersebut nantinya untuk pengisian Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon).

Sedangkan syarat dukungan untuk calon perseorangan, minimal mengumpulkan dukungan sebanyak 58.268. Dukungan itu harus tersebar minimal di 11 kecamatan dari 20 kecamatan yang ada di Sragen.

Untuk calon perseorangan batas waktu pelengkapan persyaratan adalah 11 Februari 2020. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com