Beranda Daerah Karanganyar Gara-gara Utang, Mantan Anggota DPRD Karanganyar dan Anaknya Dituntut 6 Bulan dan...

Gara-gara Utang, Mantan Anggota DPRD Karanganyar dan Anaknya Dituntut 6 Bulan dan 3 Bulan Penjara

Kasus penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan mantan anggota DPRD Karanganyar periode 2014-2019 Putut Hartanto dan anaknya berinisial MI.

JPU menuntut terdakwa Putut dengan 6 bulan penjara. Sedangkan MI yang masih berstatus mahasiswa dituntut 3 bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar tersebut, JPU Harinto, membacakan kronologi serta keterangan para saksi dalam persidangan sebelumnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kajari Karanganyar, Mujiarto yang didampingi Kasi Pidum, Muhammad Adib Adam, Selasa (17/12/2019), menjelaskan, salah satu pertimbangan yang meringankan karena antara korban dan kedua terdakwa, sebelumnya telah ada upaya perdamaian.

Sedangkan pertimbangan JPU menuntut tiga bulan penjara terhadap MI, karena yang bersangkutan masih menuntut ilmu di salah satu perguruan tinggi.

Baca Juga :  Terapkan Smart Modern Farm, Umuka Dorong Digitalisasi Usaha Peternakan Ayam Petelur di Mojogedang

“Salah satu dasar pertimbangan tuntutan terhadap kedua terdakwa, karena sebelumnya ada upaya damai antara korban dengan terdakwa. Sedangkan pertimbangan kedua, terdakwa MI masih sekolah dan masih menuntut ilmu,” terang Kasi Pidum, Selasa (17/12/2019)

Sidang yang dipimpin majelis hakim Sri Haryanto, Adiyati dan Ika Yustika tersebut, ditunda dan memberikan kesempatan terdakwa untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU tersebut.

Kasus ini bermula ketika Putut dan MI, dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Karanganyar, diduga karena melakukan penganiayaan terhadap GS, warga Dukuh Jloko Wetan RT 01/RW 15, Desa Plosorejo, Kecamatan Matesih pada tanggal 10 April 2019 lalu.

Penganiayaan yang dilakukan oleh Putut tersebut berlatar belakang hutang piutang.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya penyidik Sat Reskrim Polres Karanganyar, menetapkan PH sebagai tersangka serta dijerat dengan pasal 170 atau pasal 351 KUHP. Sedangkan MI dijerat dengan pasal 351 (1) Jo pasal 55 (1) KUHP.Wardoyo