Beranda Umum Nasional Habib Husein Alatas Hipnotis Pasiennya Sebelum Akhirnya Mencabulinya

Habib Husein Alatas Hipnotis Pasiennya Sebelum Akhirnya Mencabulinya

Tersangka pelaku pencabulan berkedok pengobatan alternatif, Habib Husein Alatas (baju oranye),di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Habib Husein Alatas, seorang terapis pengobatan, lebih dulu menghipnotis pasiennya, sebelum akhirnya mencabulinya.

Hal itu dikatakannya saat dirinya siperiksa polisi, Jumat (20/12/2019).

“Teknisnya mengobati segala macam penyakit dengan cara membacakan doa-doa, kemudian menepuk bahu si korban. Di situ korban tertidur,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jumat (20/12/2019).

Usai korban tertidur, Husein mencabuli pasiennya itu. Menurut Yusri, pencabulan tak sampai ke pemerkosaan. 

“Motifnya karena pelaku tertarik dengan korban,” kata Yusri. 

Polisi telah menjerat Husein dengan Pasal 290 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dapat di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dedy Murti Haryadi mengatakan ada indikasi pencabulan oleh Husein telah berulang.

Ia tak menjelaskan rinci indikasi yang dimaksud. Namun kebejatan Husein baru terungkap saat korbannya yang terakhir menyadari tengah dicabuli.

Setelah berteriak, korban langsung meninggalkan tempat praktik Habib Husein Alatas di Bekasi tersebut. 

“Saat terjadi (pencabulan) korban tidak sadarkan diri. Dia akhirnya mengetahui tindak pidana ini saat merasakan ada sesuatu yang terjadi di bagian tubuh tertentu,” kata Dedy.  

www.tempo.co