KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Kebumen meminta kepada seluruh pengguna jalan untuk mengendarai kendaraan bermotor dengan aman tanpa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Hal ini disampaikan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Rikha Zulkarnain saat menanggapi video pemuda mengendarai sepeda motor bebek sambil mandi di jalan.
Menurutnya aksinya itu sangat berbahaya, dan tidak patut dicontoh meski tujuannya hanya untuk lucu-lucuan.
“Dari video yang kita lihat, perilaku yang dilakukan pengendara tersebut tidak terpuji dan meresahkan masyarakat. Dalam video itu terlihat jelas bahwa pengendara itu melakukan beberapa pelanggaran,” jelas AKP Rikha Zulkarnain, Rabu (18/12/2019) dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Pelanggaran pertama, dijelaskannya, pemuda itu tidak pakai helm.
Selanjutnya pelanggaran kedua, ia melakukan tindakan yang tidak semestinya diatas motor. Perbuatan itu tidak sesuai etika berkendara dan dapat merugikan diri nya sendiri bahkan orang lain di jalan.
“Kepada masyarakat, kami menekankan agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan dengan tujuan yg untuk kepentingannya sendiri ketika di jalan, tanpa memperhatikan peraturan dan kepentingan orang lain yang ada di jalan juga,” imbau Kasat Lantas menanggapi video yang sempat viral beberapa waktu itu.
Dikhawatirkan video itu akan diikuti oleh banyak pemuda lainnya, Kasat Lantas telah meminta pengunggah video pemuda mengendarai sepeda motor bebek sambil mandi di jalan untuk segera menghapusnya.
Video berdurasi 26 detik ini diunggah oleh akun Wahyudi Boement pada 9 Desember 2019 pukul 18.46 WIB.
Dalam video terlihat seorang remaja laki-laki hanya mengenakan celana merah selutut mengendarai motor bebek Suzuki Shogun. Aksi dilakukan pada malam hari, saat jalanan sepi diduga melintas Jembatan Pelangi Pejagoan.
Dia mandi di atas motor, berbekal satu ember hitam berisi air yang diletakkan dijepit dengan kedua pahanya. Sebuah gayung pun menjadi alat untuk mengguyur tubuhnya sembari keramas.
Tugas salah satu temannya merekam aksi yang tergolong konyol itu, karena tidak menegang setang.
“Perbuatan tersebut melanggar dua pasal dalam Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal yang dimaksud, yakni Pasal 288 ayat (2) serta pasal 291 ayat (1) undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tandas AKP Rikha Zulkarnain. JSnews