WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di wikayah Kecamatan Eromoko Wonogiri. Mirisnya, terduga pelaku adalah ayah tiri korban.
Bahkan saat ini korban, sebut saja Bunga (17), harus berbadan dua. Ada dugaan hubungan suami istri dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 9 SMP, saat ini Bunga kelas XI SMA.
Camat Eromoko Danang Erawanto, Selasa (10/12/2019) mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya kasus dugaan pencabulan, langsung melakukan investigasi. Selanjutnya berkoordinasi dengan pihak terkait serta melaporkan ke aparat kepolisian.
“Kasus itu diketahui pada awal Desember ini. Peristiwa ini juga sudah kami laporkan ke Bupati,” ujar Danang, Selasa (10/12/2019).
Dia membeberkan, ketika dilakukan pendampingan, tim sempat mengalami kesulitan mengorek informasi. Pasalnya korban enggan menyebutkan siapa pelakunya.
Namun, setelah dilakukan pendekatan yang cukup panjang dan lama, akhirnya korban mengakui jika pelaku adalah ayah tirinya.
Korban mengaku, perbuatan bejat itu dilakukan sejak Bunga masih duduk di bangku kelas III SMP. Persetubuhan dilakukan pada saat ibu kandung korban tengah bekerja sebagai buruh serabutan di desanya.
Lebih menyesakkan dada, pelaku menyuruh untuk menggugurkan kandungannya yang saat ini sudah berusia lima bulan.
Menurut Camat, kasus tersebut sudah ditangani Unit PPA Polres Wonogiri. Aria