JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Sejauh ini sudah ada 27 hingga 28 terpidana mati yang statusnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Demikian dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Menurutnya keputusan inkracht ini berarti sudah ada upaya hukum baik lewat kasasi maupun peninjauan kembali (PK), namun ditolak.
“Sebanyak 27-28 orang sudah inkrahct hukuman mati itu. Dalam arti sudah kasasi, kemudian sudah PK berkali-kali juga masih ada segitu,” ujar Mahfud saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Meski demikian Mahfud berujar pemerintah belum dapat memastikan hukuman mati untuk saat ini. Sebab, kata dia, vonis ini masih sangat kontroversial dan menjadi perdebatan di banyak pihak.
Selain menyangkut kepentingan hukum Indonesia, tutur Mahfud, vonis tersebut juga menyangkut kepentingan internasional.
“Hukuman mati masih kontroversial, harus dilakukan secara sangat-sangat selektif,” kata Mahfud.
Walau pun begitu, Mahfud Md menyebut hukuman mati ini masih tetap akan diterapkan di Indonesia. Meski akan diseleksi kembali, namun hukuman mati di Indonesia masih berlaku secara sah berdasarkan konstitusi.