JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mahfud MD Sebut Ada 28 Terpidana Mati yang Sudah Inkracht

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan setelah menyerahkan LHKPN di gedung KPK, Jakarta, Senin ( 2/12/ 2019 / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Sejauh ini sudah ada 27 hingga 28 terpidana mati yang statusnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Demikian dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Menurutnya keputusan inkracht ini berarti sudah ada upaya hukum baik lewat kasasi maupun peninjauan kembali (PK), namun ditolak.

“Sebanyak 27-28 orang sudah inkrahct hukuman mati itu. Dalam arti sudah kasasi, kemudian sudah PK  berkali-kali juga masih ada segitu,” ujar Mahfud saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

Meski demikian Mahfud berujar pemerintah belum dapat memastikan hukuman mati untuk saat ini. Sebab, kata dia, vonis ini masih sangat kontroversial dan menjadi perdebatan di banyak pihak.

Selain menyangkut kepentingan hukum Indonesia, tutur Mahfud, vonis tersebut juga menyangkut kepentingan internasional.

“Hukuman mati masih kontroversial, harus dilakukan secara sangat-sangat selektif,” kata Mahfud.

Walau pun begitu, Mahfud Md menyebut hukuman mati ini masih tetap akan diterapkan di Indonesia. Meski akan diseleksi kembali, namun hukuman mati di Indonesia masih berlaku secara sah berdasarkan konstitusi.

www.tempo.co

Baca Juga :  Pengamat Sebut, Jokowi ke Medan untuk Bantu Menantunya Bobby yang Akan Maju Pilgub 2024
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com