JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Otoritas di Tangan Presiden, Pegiat Antikorupsi Berharap Presiden Batal Meneken Perpres KPK

ICW menggelar konferensi pers Catatan Akhir Tahun agenda Pemberantasan Korupsi 2019 bertajuk "Lumpuhnya Pemberantasan Korupsi di Tangan Orang Baik" di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (29/12/2019) / tempo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Para pegiat antikorupsi masih berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) urung meneken rancangan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpres KPK).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan, Jokowi memiliki otoritas untuk membuktikan komitmen yang pernah dia ucapkan terkait penguatan KPK.

“Kami sangat berharap Presiden tidak meneken, karena bagaimana pun juga dia memiliki kuasa dan otoritas atas kebijakan yang diambil,” kata Wana kepada Tempo, Senin (30/12/2019).

Jika meneken perpres tersebut, kata Wana, maka sama saja Jokowi menihilkan janjinya untuk memberantas korupsi. Jokowi juga akan dianggap tidak mematuhi ikrarnya sendiri.

“Kalau di kemudian hari Presiden Jokowi menyampaikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi, itu nonsense,” kata Wana.

Harapan senada disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari. Sejak UU KPK yang melemahkan komisi antikorupsi resmi disahkan, kata Feri, koalisi masyarakat sipil berharap Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) KPK.

Namun di sisi lain, Feri tak memungkiri harapan itu memudar lama-kelamaan. Dia menilai Jokowi memang secara sengaja ingin melemahkan independensi komisi antikorupsi.

“Kalau dilihat motifnya memang ini kesengajaan. Pasal 1 ayat (1) jelas sekali Presiden hendak menempatkan KPK di bawah kendalinya,” kata Feri secara terpisah.

Istana tengah menyiapkan draf Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK. Dalam Pasal 1 ayat (1) draf perpres itu, disebutkan bahwa pimpinan KPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.

Selain itu ada sejumlah poin lainnya yang dianggap bermasalah. Di antaranya ihwal pembentukan Inspektorat Jenderal yang dinilai akan tumpang tindih dengan keberadaan Dewan Pengawas KPK dan kewenangan Deputi Penindakan yang juga mengurus pencegahan korupsi.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah rancangan perpres itu akan makin melemahkan lembaga antirasuah.

“Tidak ada itikad, niat, atau apa pun dalam pemerintah untuk melemahkan KPK,” kata Pramono di Kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).

www.tempo.co

Baca Juga :  Sejak Pilpres 2004 Hingga 2024, MK Selalu Tolak Gugatan Pilpres, Prabowo Cetak ‘Hattrick’ Ditolak MK, Kini Kondisi Berbalik
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com