Beranda Daerah Sragen Parah, 50 % Lebih Desa di Sragen Ternyata Belum Terapkan Siskeudes. Bupati...

Parah, 50 % Lebih Desa di Sragen Ternyata Belum Terapkan Siskeudes. Bupati Wajibkan 2020 Semua Sudah Siskeudes, Tak Capai Target Dana Tak Akan Dicairkan!

Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo

SRAGEN,JOGLOSEMARNEWS.COM Kesadaran pemerintah desa (Pemdes) untuk mengelola keuangan desa secara transparan di Sragen masih rendah. Pasalnya, dari 196 desa yang ada, separuh lebih belum menerapkan sistem keuangan desa (Siskeudes).

Bupati pun menekankan semua desa wajib menerapkan Siskeudes mulai tahun 2020. Hal itu disampaikan usai melantik 167 Kades di gedung SMS Sragen akhir pekan kemarin.

“Sebagian besar belum menerapkan Siskeudes. Ada 50 persen lebih yang belum. Makanya mumpung Kadesnya baru, SDM baru, tahun depan kita genjot dan semua wajib Siskeudes,” paparnya.

Menurutnya, penerapan Siskeudes akan menekan celah penyimpangan dan membuat pengelolaan anggaran lebih transparan.

Ia juga menegaskan mulai 2020, semua transaksi keuangan juga akan diberlakukan sistem non tunai. Jika selama ini desa masih bisa menarik uang, maka tahun depan pencarian hanya bisa berdasarkan program.

Baca Juga :  HRS Kader Golkar Sragen Sempat Jadi Tersangka di Polres Sragen Kini Bebas Dari Jerat Pidana Lewat Praperadilan

“Misanya sekrang Dana Desa ditransfer ke rekening di bank. Sama desa bisa diambil semua, kemudian dimasukkan ke rekening desa lalu diambil sesuai peruntukkan. Nah besok nggak bisa begitu lagi,” terang bupati.

Nantinya pencairan dana harus by program baru anggaran bisa cair. Semua pencairan dana juga non tunai dan harus ada bukti transfernya.

Sistem itu diberlakukan seperti sistem yang selama ini diterapkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

“Kalau dalam kurun waktu tertentu tidak bisa melaksanakan proyek punishment-nya (sanksinya) ya tidak bisa mencairkan untuk tahap berikutnya.
Seperti kami kemarin kena punishemnt dari propinsi,” tegas Yuni.

Dengan begitu, maka ia meyakini para Kades akan memiliki krenteg bekerja lebih baik.

Lantas dari sisi penyimpangan diharapkan akan minim. Penerapan sistem itu adalah salah satu upaya mewujudkan misi pemerintahannya yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan tramsparan di tataran desa. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.