JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Praktik Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak, Bogor Berhasil Dibongkar

ilustrasi / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Prostitusi berkedok kawin kontrak yang ada di puncak, Bogor, berhasil dibongkar oleh aparat polres setempat.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka. Dua lelaki yaitu BS (40) dan K (40) dan dua perempuan berinisial ON (40) dan IN (40).

Polisi juga menyita 11 unit telepon genggam, dua unit mobil, dan uang sejumlah Rp 7 juta.

Selain para tersangka, polisi juga menahan enam orang wanita berusia sekitar 20 tahun dan seorang warga negara asing berinisial H. Warga negara asal Timur Tengah ini merupakan pemesan perempuan yang akan dikawin kontrak.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Kepala Polisi Resor Bogor, Ajun Komisaris Besar M. Joni, mengatakan para tersangka berpura-pura menjadi pemandu atau sopir para wisatawan.

“Mereka itu dulu pernah jadi TKI atau TKW di Timur Tengah, sehingga mereka paham dan fasih bahasa para pemesan,” kata Joni memberi keterangan di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (23/12/2019) malam.

Para tersangka biasanya berkomunikasi terlebih dahulu dengan wisatawan calon pengantin di tempat yang mereka sewa, baik itu villa atau hotel. Joni mengatakan para pelaku memastikan dulu si wisatawan dengan bahasa mereka.

Jika para pelaku yakin itu adalah wisatawan maka segera mereka menawarkan dengan memperlihatkan foto para wanita. Bahkan, kata Joni, ada yang langsung dihadirkan kehadapan si wisatawan.

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Hukumannya penjara di atas lima tahun,” kata Joni.

Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin, mengatakan prostitusi berkedok kawin kontrak ini itu sudah diketahui sejak tahun 2016. Bahkan Ade curiga masih banyak jaringan prostitusi ini

Ade akan mengintruksikan jajarannya sampai tingkat kecamatan, desa, dan RT/RW untuk kembali memberlakukan himbauan tamu wajib lapor dalam 1×24 jam. Ade pun menegaskan akan memerintahkan jajarannya untuk mendatang jika ada wisatawan atau turis yang diduga bodong.

“Kita kembalikan Bogor ke ruh nya, Tegar Beriman dan harus bersih dari praktik seperti itu,” ucap Ade.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com