JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ribuan Botol Miras Berbagai Merek Dimusnahkan di Polres Sragen. Wakapolres: Semoga Jadi Efek Jera!

Ribuan botol miras hasil operasi jelang Nataru dimusnahkan di Polres Sragen, Rabu (19/12/2019). Foto/Wardoyo
   
Ribuan botol miras hasil operasi jelang Nataru dimusnahkan di Polres Sragen, Rabu (19/12/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan di Polres Sragen, Kamis (19/12/2019). Ribuan miras itu merupakan hasil operasi skala besar yang disita dari penjual di sejumlah wilayah di Kabupaten Sragen.

Ribuan botol miras berbagai merk itu dihancurkan di halaman Mapolres Sragen. Antara lain Ciu 1561 liter, Vodka 25 botol, Bir 87, Anggur merah 120 botol.
Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Saprodin mengatakan miras itu diamankan dari beberapa usaha rumahan, seperti kawasan Sidorejo Kedawung dan Kroya, Kecamatan  Karangmalang.

Kemudian dari dua toko kelontong di Widoro Sragen Wetan, dan Krapyak Sragen Wetan.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

”Semuanya dapat putusan hakim kenetapan inkrah, terdapat 25 kasus ada yang tidak berizin dan ada yang komsumsi di lapangan. Dari putuskan kemarin 8 juta ada subsider 3 bulan kurungan,” kata Wakapolres Kompol Saprodin mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan.

Wakapolres juga berharap, dari hasil razia dan sitaan tersebut bisa membuat jera penjual dan pemakai miras di Sragen. Para penjual selama ini tidak memiliki izin sesuai dengan Perda Miras Kabupaten Sragen Nomor 3/2018.

Menurutnya, operasi akan terus berlanjut hingga ke wilayah. Hal itu bertujuan untuk menekan dan memberantas peredaran miras di lapangan.

“Semoga bisa jera dengan dilakukan tindakan ini. Kami juga selalu menerima laporan masyarakat jika diwilayah masing – masing ada penjual miras. Maka nanti kami dari kepolisian bakal menindak tegas dan merazia seperti kemarin itu,” tandasnya.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Sementara, dalam pemusnahan miras kali ini juga turut dihadiri perwakilan dari Kodim, Kejaksaan, Pemkab, Pengadilan, Satpol PP, DPRD, dan lainnya.

Ditemui dilokasi pemusnahaan miras, Ketua DPRD Sragen Suparno mengapresiasi pihak kepolisian menindak tegas penjualan miras dan pemakian. Soal wacana revisi Perda Miras dengan sanksi lebih tegas, pihaknya menyilakan.

”Kalau mau ditinjau ulang lagi direvisi lagi Perdanya silahkan. Tapi saya kira apa yang dilakukan polres sudah maksimal menindak miras ini,” jelasnya.
Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com