JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Akademia

UMS Kembali Luluskan Tiga Doktor Hukum, Listrik di Indonesia Terjebak Ekonomi Liberal

ย ย ย 

Para lulusan doktor ilmu hukum UMS saat berpose bersama dengan para penguj usai menjalani ujian di Gedung Pascasarjana UMS, Rabu (18/12/2019).

SUKOHARJO (JOGLOSEMARNEWS.COM )-Pascasarjana Universitas Muhamamadiyah Surakarta (UMS) kembali meluluskan doktor Ilmu Hukum. Kali ini, tiga doktor yang dinyatakan lulus adalah Dr. Paryono, S.T., M.M, ย Dr. Usman Munir, S.H., M.H dan Dr. Fitriani Nur Damayanti.

Dari tiga doktor tersebut hanya Dr. Paryono, S.T., M.M yang mengikuti ujian terbuka, karena Dr. Usman Munir, S.H., M.H dan Dr. Fitriani Nur Damayanti mendapat privilege dari Rektor UMS, Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si setelah penelitiannya lolos di jurnal Scopus.

Baca Juga :  Meymey Goes To Kampoeng Gelar Seminar "Kiat Wanita Sukses: Ikhtiar Menjemput Rejeki, Memantaskan Usaha"

Sementara itu Dr. Paryono, S.T., M.M berjuang di hadapan promotor dan penguji untuk mempresentasikan hasil penelitiannya yang berjudul Hukum Energi Ketenagalistrikan Indonesia : Studi Kebijakan Ketenagalistrikan Berbasis Kesejahteraan.

Hasil dari penelitiannya menemukan bahwa kebijakan ketenagalistrikan di Indonesia  dalam upaya pemenuhan kepentingan umum terhadap tercukupinya energi listrik yang berdasarkan ekonomi Pancasila ini terseret arus ekonomi liberal atau pasar bebas yang ditandai dengan naiknya secara signifikan jumlah pembangkit listrik swasta.

Paryono menambahkan, pada tahun 2015 hanya 30%  dan tahun 2020 menjadi 50-an %. Kebijakan ketenagalistrikan di Indonesia harus tunduk pada konstitusi Negara Republik Indonesia,  Infrastruktur ketenagalistrikan sebagai cabang produksi yang penting oleh negara dan harus dikuasai negara.

Baca Juga :  Santai Hadapi Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Gibran Ngantor Seperti Biasa

โ€œPihak swasta kepemilikan pembangkit listrik tak boleh lebih dari 20%, baik sub sistem maupun keseluruhan sistem. Kebijakan pemenuhan kebutuhan kepentingan umum yaitu energi listrik harus memerhatikan konstitusi negara sebagai panduan bernegara, ketidakpatuhan kebijakan terhadap konstitusi negara Indonesia  kedepannya atau di masa yang akan datang akan berimplikasi terhadap eksistensi negara Indonesia dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesiaโ€ imbuhnya.

Tak lupa Rektor UMS, Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si yang menjadi ketua senat mengucapkan selamat kepada tiga doktor tersebut. โ€œSaya mewakili keluarga besar UMS mengucapkan selamat kepada para doktor yang hari ini dinyatakan lulus. Alhamdulillah ketiganya lulus dengan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) memuaskan, Dr. Paryono, S.T., M.M lulus dengan IPK 3,80, Dr. Usman Munir, S.H., M.H lulus dengan IPK 3,69 dan Dr. Fitriani Nur Damayanti lulus dengan IPK 3,67,โ€ ucap Anif. (Triawati)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com