JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Setelah Dicopot, Ari Askhara Terancam Penjara dan denda Rp 5 Miliar

   
Penyelundupan motor Harley Davidson yang diduga dilakukan Dirut PT Garuda Indonesia membuatnya terancam hukuman penjara dengan denda maksimal Rp 5 M / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Setelah dicopot dari jabatannya, mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara masih terancam penjara dan denda sebanyak Rp 5 miliar.

Pemerintah memastikan hal itu terkait dengan penyelundupan motor Harley Davidson yang diduga dilakukan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara akan dikenai hukuman pidana penjara.

Hal ini disampaikan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, saat melakukan jumpa pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Kamis (5/12/2019) sore.

“Saya yakin Ibu Menteri Keuangan dan Dirjen Bea cukai akan memproses secara tuntas.”

“Apalagi di sini ditulis kerugian negara, jadi kalau ukurannya kayak gini sudah menjadi faktor yang tidak hanya perdata tetapi menjadi faktor pidana,” tegas Erick, Jumat (6/12/2019).

Ari Askhara terancam terjerat pasal 102 UU No. 17 tahun 2006. Dari penelusuran Tribunnews.com, dalam pasal 102 UU No. 17 tahun 2006, terdapat delapan tindakan yang dapat terjerat pasal ini.

Satu di a8ìntaranya yaitu tindakan mengangkut barang impor tanpa mencantumkannya dalam manifes.

Baca Juga :  Susul Megawati dan BEM 4 Perguruan Tinggi, Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

“Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)”

Begitu bunyi pasal tersebut pada poin a.

Lebih lanjut, disebutkan dalam pasal 102 UU No. 17 tahun 2006, orang yang melakukan tindakan tersebut akan dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor

Pelaku akan dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal hukuman penjara 10 tahun.

Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.

“…dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Dikutip dari tayangan Kompas TV  Ari Askhara juga dimungkinkan terkena peraturan atau UU lain yang merujuk terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum dalam melakukan penyelundupan.

Dalam kasus ini, yaitu penyelundupan motor klasik Harley Davidson menggunakan pesawat Garuda Indonesia beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Bakal Dijaga 7.000 Lebih Aparat Gabungan

Dugaan pelanggaran pengiriman onderdil ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru, yang kemudian diubah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 tahun 2019.

Mengutip Kompas TV, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 tahun 2019, disebutkan barang dengan kode HS 711 ini tidak ada pada daftar barang modal dalam keadaan tidak baru yang dapat diimpor.

Hal itu menunjukkan ada dua tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Yakni tidak memasukkan kendaraan Harley Davidson dalam manifes penerbangan Garuda Indonesia menuju ke Indonesia.

Serta onderdil Harley Davidson tersebut tidak masuk dalam daftar yang tertera pada Peraturan Menteri Perdagangan yaitu sesuai dengan kode HS 8711.

Sejauh ini, kasus dugaan penyelundupan Harley Davidson masih diselidiki Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu dan belum masuk ke ranah kepolisian.

Kendati demikian, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, menyampaikan pihak kepolisian siap jika sewaktu-waktu diminta untuk mengusut atau menyelidiki kasus penyelundupan tersebut.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com