WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM —Ini peringatan bagi siapapun yang akan menggelar konvoi motor apalagi menggunakan knalpot brong saat malam pergantian tahun di Wonogiri.
Pasalnya Polres Wonogiri bakal mengadakan razia kendaraan bermotor.
Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Hendrie S Liquisasono mewakili Kapolres AKBP Christian Tobing, menjelaskan, sebelum Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri ditutup, akan digelar razia kendaraan bermotor. Sasarannya menjaring pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong.
“Larangan konvoi saat perayaan malam pergantian tahun sudah ada sejak dulu. Tapi mungkin saja ada yang nekat,” jelas dia, Senin (30/12/2019).
Lantaran itu pihaknya mengimbau masyarakat tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor di jalan raya. Selain berisik dan mengganggu arus lalu lintas dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan.
“Apalagi situasi padat kendaraan,” beber dia.
Pengendara motor yang terbukti menggunakan knalpot brong, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dan terukur. Dia menyebut, dari pelanggaran itu, pengendara dikenai pasal 285 ayat(1) Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan selama satu bulan dan denda sebesar Rp 250 ribu.
Untuk pengamanan pergantian tahun, seluruh anggota Unit Satlantas akan diterjunkan. Aria